• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Soroti Galian C Ilegal Kerinci

Istimewa

Dewan Soroti Galian C Ilegal Kerinci

7 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI, AP – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kerinci cukup meresahkan, aktivitas ini tidak jarang dikeluhkan warga, selain merusak lingkungan beberapa kali banjir akibat galian C terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Kerinci.

Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari PDI Perjuangan Jon Efendi mengatakan kalau aktivitas galian C di Kerinci memang sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Dia bahkan mengkritik Bupati Kerinci yang menurutnya berdalih di balik Pemerintah Provinsi Jambi. “Tidak bisa hanya berkata ini kewenangan Provinsi. Ini menyangkut rakyat kerinci,” kata Jon, Senin (7/9).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

DPRD kata Jon sangat sering menyoroti fenomenan galian C setiap melaksanakan rapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, atau saat paripurna.  “Kita selalu suarakan di setiap  pandangan fraksi. Bupati harus segera bertindak cepat dan tegas,” kata Jon.

Sementara itu, politisi PKB Mensediar juga menyesalkan kondisi galian C ilegal yang ada. Anggota DPRD dari Dapil 3 Kerinci mengatakan, setelah adanya pernyataan dari Dinas ESDM Provinsi Jambi bahwa pemerintah kabupaten kota punya kewenangan dalam menindak tambang ilegal di daerahnya masing-masing.

“Kita  bukan hanya mempermasalahkan izin, tapi kerusakan lingkungan. Selalu jawabannya (pemerintah daerah) dikaitkan dengan  izin yang merupakan kewenangan provinsi,” kata dia.

Dia mempertanyakan apakah Bupati Kerinci tidak mengetahui hal ini atau memang pura-pura tidak tahu. “Bupati selalu memberikan alasan kalau izin di Provinsi.”

Pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi beberapa waktu lalu pernah mengeluarkan pernyataan kalau hanya ada dua galian C yang memiliki izin IUP bebatuan. Dua izin itu dipegang oleh Putra Apri Remon dan Ramli Umar dan selebihnya adalah galian ilegal. Kepala Dinas ESDm Provinsi Jambi Hari Andria kala itu mengatakan kalau untuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan ranah dari penegak hukum. Masyarakat bisa ambil peran dengan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak penegak hukum.

Pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci 2019 lalu juga pernah mendiskusikan soal galian C dan dampak lingkungan. Pihak yang ikut diskusi itu diantaranya pihak Polrs, Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan, pihak Kecamatan serta pengusaha galian C. Dari pertemuan itu disepakati jika galian C yang tidak mengurus izin tiga bulan sejak kesepakatan harus berhenti beraktivitas. (Red/Yov)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Dana Bencal Kerinci, Terdakwa Bebas

Next Post

Termasuk di Jambi, Dirut PLN Temui Pimpinan KPK Bahas Aset Rp960 Miliar

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In