• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono. Foto: Istimewa

Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono. Foto: Istimewa

Menantu Bekas Dirut BTN Tersangka

11 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Selain dia, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diuubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020,” ujar Setiyono.

Ia menuturkan semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya akan diperiksa.

Ada pun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Pencari Fakta Intan Jaya Tertembak

Next Post

Petugas Dishub Tanjab Barat Jadi Saksi Terkait Lolosnya Sabu 42 Kilo di Pelabuhan Roro

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In