• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari. Foto: Net

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

25 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MANTAN penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Terima 50 ribu dolar AS dari terdakwa,” kata Anita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Anita menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra melalui pihak swasta Andi Irfan Jaya dan dari jumlah tersebut sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada Anita Dewi Kolopaking pada 26 November 2019.

“Pinangki sempat ngomong bahwa akan dikasih 500 ribu dolar AS, saya memang berharap 500 ribu dolar AS tapi Pinangki mengatakan ‘belum, belum’ terima, yang saya ingat dia (Pinangki) mengatakan nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu,” tambah Anita.

Anita mengaku menerima 50 ribu dolar AS tersebut di “lounge” Darmawangsa Essense Kebayoran Baru. “Dari perjalanan bandara ke rumah, saya sampaikan ke suami kita mau dibayar Djoko Tjandra, tinggal menunggu dari Andi Irfan Jaya. Saya minta suami saya antar saya ke tempat Pinangki, tapi saya kecewa waktu terima dari Pinangki belum dapat ‘legal fee’ seperti dia katakan karena Andi Irfan belum dapat,” ungkap Anita.

Anita pun bahkan akhirnya meminta Pinangki untuk meminjamkan uang kepada Anita karena sedang membutuhkan dana untuk biaya operasional. “Saya jadi berpikir kok saya pinjam uang dia? Harusnya saya terima ‘legal fee’ kok malah saya jadi pinjam uang dia,” tambah Anita.

Namun Anita mengaku menerima 50 ribu dolar AS dalam 5 blok yang masing-masing pecahan 100 dolar AS yang dibungkus di dalam amplop. “Saya pikir ini dari Djoko Tjandra. Saya tanyakan terus ke Pinangki ‘Mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum, kata bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya, tapi sampai jam 7 malam tidak ada kabar jadi saya agak dongkol karena saya dengar persis bapak (Djoko Tjanra) bilang titip ke Andi Irfan Jaya, tidak mungkin bapak bohong ke saya,” ungkap Anita.

Menurut Anita, karena desakannya tersebut, Pinangki pun mau meminjamkan uangnya ke Anita dan meminta Anita untuk datang ke apartemen Dharmawangsa sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat kami bertemu, saya tanya ‘Mbak masih belum dapat?’ kata Pinangki ‘belum bu Anita, belum juga, belum ada’. Saya pikir masa iya bapak kan mengatakan sudah titip, jadi saya punya feeling ada (uangnya) tapi Pinangki mengatakan belum, jadi itu pakai uang dia,” jelas Pinangki.

Dalam sidang 11 November 2020, Pinangki mengatakan tidak pernah memberikan 1 sen pun uang kepada Anita Kolopaking karena ia tidak berada di apartemen pada 26 November 2019, tapi berada di rumah orang tuanya di Sentul, Bogor.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

Next Post

Buronan Korupsi UIN STS Akhirnya Kena Ringkus

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In