• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Tiri

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

19 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Sulawesi Tenggara menyebutkan pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari pada malam tahun baru 2021 Kamis (31/1) lalu karena motif menagih utang.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan tersangka DN (20) menganiaya korban AA (25) diakibatkan sakit hati karena korban tidak membayar utangnya kepada pelaku, hingga korban meninggal dunia.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka DN (20) menagih utang ke korban AA (25) pada malam tahun baru, namun korban berdalih utangnya dibayarkan kepada teman DN.

“Tidak terima dengan hal itu, DN memukul korban yang saat itu sedang di atas motor. Korban lari dan tersangka mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ke sumur tua,” kata Didik, Selasa (19/1).

Bukannya menolong korban, tersangka DN justru mengambil kesempatan dengan menusuk paha kanan korban menggunakan sebilah badik. Korban yang berusaha berdiri, lalu kembali diserang dengan tusukan di bagian dada dan betisnya masing-masing satu kali.

“Pelaku yang melakukan penusukan meninggalkan korban dengan kondisi terbaring di tanah,” jelas Didik Erfianto.

Tersangka sempat menjadi buron, namun berhasil ditangkap Tim Buser 77 di Kabupaten Muna pada 11 Januari lalu. Kini tersangka berada di Mako Polres Kendari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 336 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

Next Post

Putra Rhoma Irama Merasa Tidak Bersalah, KPK: Silahkan Terangkan

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In