• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tengku Ardiansyah Eks Pengacara KPU Tanjab Timur Ditangkap

Tengku Ardiansyah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri. (metrojambi)

Tengku Ardiansyah Eks Pengacara KPU Tanjab Timur Ditangkap

3 Februari 2022
in HEADLINE

JAMBI – Mantan pengacara Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Tengku Ardiansyah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu, 02 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil Kota Jambi

Penangkapan yang dilakukan penyidik ini langsung dipimpin Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 lalu.

Berita Lainnya

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

“Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam siaran persnya.

Saat menjadi Penasehat Hukum lanjut Lexy, tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur TA. 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur,” kata Lexy. (metrojambi)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Murka Gegara Karantina Warga Ukraina

Next Post

Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

Related Posts

PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In