• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasar Tumpah Jalan Parit Gompong Langgar Perbup

Pasar Tumpah Jalan Parit Gompong Langgar Perbup

9 Januari 2017
in HEADLINE

Tualatungkal, AP – Keberadaan Pasar Tumpah yang berlokasi di jalan Jalur dua Parit Gompong Kualatungkal tepatnya di sekitar Ponpes Al-Baqiyatus Shalihat yang merupakan Jalan Nasional menuai polemik.

Pasalnya, ‎keberadaan para pedagang yang berjualan ditengah jalan dua jalur sebelah kiri dari arah Kualatungkal-Jambi depan Ponpes AL-Baqiyatus Shalihat selama satu dinyatakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tertib Lalulintas.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

‎Para pedagang menggelar dagangan sejak jum’at lalu tanpa ada teguran dari pihak terkait. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membubarkan paksa para pedagang lapak yang memenuhi jalan pada acara MTQ tingkat Kecamatan di Kelurahan Sungai Nibung belum lama ini.

Salah seorang warga Yantok, menyesalkan lambannya sikap dinas terkait melakukan penertiban. Kalau memang tidak diperbolehkan seharusnya diumumkan sejak jauh hari, bukan saat sudah memasuki hari puncak atau satu hari kedepan jelang haul syeh Abdul Qodir Jailani.

“Kalau ada himbauan dari awal kita tetap taati, kalau seperti ini kita yang repot, bangun tenda butuh waktu, lagian besok hari puncak, dan besok sudah habis,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Andik menilai, hal ini merupakan kelalaian dinas terkait, seperti Dishub dan Satpol PP.

“Kalau ada Perbup, kok bisa ada ijinnya, siapa yang mengeluarkan, ini kan dak jelas. Kalau tidak boleh ya jangan di izinkan, kan kasihan para pedagang, ini juga mempermalukan kita, ini acara tahunan, masak tidak ada solusi,” tegasnya.

‎Sementara itu, BKTM Sungai Nibung Polsek Tungkal Ilir, nampak menghadiri pertemuan antara Pihak dari Pemda yang diwakili Kasat Pol PP dan Dinas perdangan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan Pihak Pedagang dan Pihak Ponpes Al~baqiyatus Shalihat yang bertempat Ruang Sekretariat Ponpes Al~Baqiyatus Shalihat.‎

Dari hasil pertemuan disepakati, pihak pedagang meminta kebijakan kepada Pihak Pemda Tanjabbar agar memberikan Ijin dikarenakan waktu untuk membongkar, memindahkan dan memasang kembali tenda membutuhkan waktu yang lama dan biaya tambahan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pedagang. her

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dinas Perkebunan Belum Bisa Pastikan Penyebab Tanaman Kopi Mati

Next Post

Jembatan Bergoyang Ditutup Warga

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In