• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nelayan Disantuni Asuransi Rp 200 Juta

Nelayan Disantuni Asuransi Rp 200 Juta

15 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari 3.000 nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terdata di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Tanjabbar, hanya 131 nelayan yang dilindungi asuransi. Selebihnya kebanyakan nelayan tidak mengerti manfaat asuransi, padahal DKP telah melakukan sosialisasi.

“Kita kerap melakukan sosialisasi soal asuransi. Namun nelayan kebanyakan tidak mengerti manfaatnya. Padahal sangat penting,” ujar Prasojo Kabid Pengembangan Pesisir DKP.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awal pembukaan pendaftaran kata dia, tercatat ada 200 nelayan yang mendaftar, tapi hanya 131 nelayan melengkapi pemberkasan.

“Hingga kini ada 128 yang memegang kartu polis, sementara tiga nelayan lainnya masih menunggu,” bebernya.

Sistim asuransi nelayan satu tahun pertama, premi ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian DKP sebesar Rp 175.000 per nelayan.

“Santunan mencapai Rp 200 juta apabila meninggal dunia dan Rp 100 juta jika mengalami cacat tetap serta Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.  Asuransi didapat jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika nelayan beraktivitas di laut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, nelayan juga akan mendapat jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan, yakni Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

“Perlindungan nelayan lewat program asuransi, keluarga yang ditinggal jika mereka meninggal dunia tetap sejahtera,” tandasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

60 TKA Berkerja Cari Nafkah di Tanjabbar

Next Post

Warga Desa Selango Dihadiahi Jembatan Gantung

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In