• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Gugatan JMS Kembali Ditunda

Sidang Gugatan JMS Kembali Ditunda

6 Februari 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Sidang gugatan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Romi Harianto, kepada sejumlah pihak, terkait jembatan Muarasabak (JMS) kembali ditunda. Sidang diagendakan kembali digelar pada Kamis, 23 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, selain penggugat, hanya pihak tergugat I dan II yang hadir. Sedangkan pihak tergugat III serta pihak – pihak yang turut tergugat tidak hadir.

Dari penggugat tampak hadir Rama Eka Darma SH, Sudiyo SH, dan Muhammad Fahrin SH serta pengacara yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim Taufik SH. Sedangkan dari tergugat I dan II hadir Sandra Nangoy SH MH, dari Banong-Nangoy-Juan Law Office selaku kuasa hukum PT. Sumber Cipta Moda sekaligus kuasa hukum dari Toni Daud Tjoa selaku tergugat II.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Sidang sendiri dibuka pukul 11.30 WIB. Ketua majelis hakim Agus Rusianto SH, yang didampingi dua hakim anggota Jassael SH MH dan Muhammad Chandra SH MH, sempat memanggil para pihak yang hadir untuk mengklarifikasi identitas masing-masing hingga kemudian memutuskan untuk menjadwal ulang sidang berikutnya.

Sidang ini adalah proses lanjutan atas belum jelasnya pertanggungjawaban kerusakan jembatan Muarasabak yang ditabrak oleh kapal Tugboat Moda II pada 27 November 2014 silam. Akibatnya, hingga kini kerusakan jembatan belum ada perbaikan. Padahal, jembatan ini cukup vital bagi prasarana transportasi utama warga Tanjabtim.

Dalam gugatannya, Bupati Tanjambtim H. Romi Hariyanto meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp 21.614.007.424, yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum, pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.

Karena itu pula, Pemkab Tanjabtim hingga hari ini tidak bisa menerima pernyataan kesanggupan PT. SCM yang hanya Rp 6 Miliar.

“Kita butuh kepastian hukum. Karena itu kita tempuh jalur pengadilan ini,” kata Sekda Tanjabtim, H. Sudirman, yang turut hadir di persidangan.

Soal besaran ganti rugi, dijelaskannya, pihak pemkab harus mengacu pada perhitungan teknis Kementerian PU. Kesanggupan PT. SCM yang hanya berdasarkan klaim asuransi, dianggap pemkab seperti tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Mengenai proses persidangan yang diperkirakan memakan waktu lama hingga inkracht, dijelaskan Sudirman, bahwa hal itu konsekuensi yang harus dihadapi pemkab.

Namun, jika kemudian ada kajian teknis bahwa diharuskan ada perbaikan segera pada kerusakan jembatan, maka tidak menutup kemungkinan pemkab akan mencari upaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seraya menunggu proses peradilan selesai.

“Tentu sifatnya situasional dan harus dipastikan sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Baik Sudirman maupun Sandra Nangoy yang ditemui usai persidangan mengaku berharap opsi mediasi bisa menyelesaikan persoalan ini, hingga perbaikan jembatan Muarasabak segera bisa dilaksanakan. fni

ShareTweetSend
Previous Post

156 Pasangan Lolos Verifikasi Ikuti Isbat Nikah

Next Post

Bupati Kerinci Tekankan SKPD Bekerja Maksimal

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In