• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

19 Februari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Masih ingat dengan kasus pembelian emas illegal yang berhasil diamankan Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada Agustus 2016 lalu. Terdakwa Yudha dan sopirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (16/02).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim ketua Agung bersama dua orang hakim lainnya pada persidangan putusan yang digelar pada, Kamis (16/2) sekitar pukul 15.00 Wib. Kini tauke emas ilegal yang diamankan bersama barang bukti 1,2 kilogram emas ini bisa menghirup udara segar.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Hal ini diakui oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi ditemui awak media di kantornya usai persidangan

“Betul terdakwa Yudha dan rekannya divonis bebas tadi (kemarin,red), karena dianggap tidak tebukti bersalah, dan barang bukti dikembalikan,” kata Ardi.

Diungkapkannya, putusan vonis bebas terhadap terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pasal 116 UU minerba. Karena hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang dipermasalahkan.

“Terhadap putusan ini kita (JPU) masih pikir-pikir dan saya laporkan ke atasan. Akan ada upaya hukum, karena saya secara pribadi tidak puas,” sebutnya.

Sebab lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penangkapan dan juga saksi ahli. Bahwa serbuk emas yang dibawa tersebut mengandung unsur mineral lainnya.

Selain itu berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa juga mengaku membeli emas tersebut. Dan saat ditangkap terdakwa juga tidak membawa selembar surat pun terkait emas yang dibawa.

“Apa lagi semua fakta penyidikan seluruhnya menjadi fakta persidangan,” tuturnya.

Terkait hal ini hakim PN Sarolangun yang menyidangkan kasus ini belum bisa dimintai komentarnya.

Untuk diketahui terdakwa Yudha dan sopirnya ditangkap oleh Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada pertengah Agusus 2016 lalu. Penangkapan terhadap terhadap terdakwa warga asal Sungai Manau ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada pembelian emas dalam partai besar di wilayah Kecamatan Limun.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari TNI yang dipimpin Danramil Sutego dan Polres Sarolangun dipimpin Wakapolres, langsung bergerak.

Sekitar pukul 4.30 Wib di desa Pulai Pandan tim menangkap terdakwa saat itu mengedarai mobil Honda Jazz. Setelah diperiksa aparat menemukan barang bukti emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 200 juta serta satu unit timbangan digital. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Seorang Kakek Berjuang Hidup Sebatang Kara

Next Post

Dinkes Batanghari Buka Lowongan Tenaga Honorer

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In