• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Banding, Kades Terpilih Optimis Menang

Pemkab Banding, Kades Terpilih Optimis Menang

27 Februari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sembilan kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, gugatan Arpin Siregar, Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Pematang Lumut, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dikabulkan majelis hakim pada 7 Desember 2016 lalu.

Dalam salinan putusan PTUN Jambi nomor 28/G/2016/PTUN, yang dipimpin Hakim Ketua Efendi SH mengabulkan gugatan Arpin Siregar. Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Tanjabbar Nomor 140/588/PEMDES/2016 tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut Kecamatan Betara dibatalkan secara hukum.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Dalam putusan ini, mewajibkan kepada tergugat (Bupati Tanjabbar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Tanjabbar tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut dan sekaligus menetapkan serta melantik Arpin Siregar sebagai Kepala Desa Pematang Lumut masa bakti 2016-2022.

Hanya saja, Bupati Tanjabbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan yang rencananya digelar dalam waktu dekat.

Arpin Siregar mengatakan tetap mengikuti persidangan di PTTUN Medan demi memperjuangkan haknya sebagai kades terpilih Desa Pematang Lumut.

“Saya dan warga Pematang Lumut optimis menang. Kita memperjuangkan hak demokrasi kedaulatan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan kades terpilih, serta perda nomor 4 tahun 2015 maupun Perbup nomor 9 tahun 2016,” kata Arpin Siregar.

Arpin juga mengaku sejauh ini tidak ada permasalahan pribadi dengan Bupati Tanjabbar, bahkan dirinya termasuk salah satu pendukung setia Safrial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjabbar.

“Saya sempat menjadi Ketua Tim Relawan SAFA Mandiri se Kecamatan Betara pada Pilkada lalu. Bahkan beliau (Safrial) sempat berkunjung ke rumah saya bersama Tim Koalisi sebelum pemilihan kepala daerah,” ungkap Arpin.

Sebelumnya, Arpin sempat melakukan aksi demo di Kantor Bupati atas keberatan dirinya tidak dilantik sebagai Kades Pematang Lumut. Tak sampai disitu, Arpin sempat melakukan hearing bersama Komisi I Dewan Perwakialn Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar.

Akhirnya, Komisi I DPRD Tanjabbar bersama Bagian Pemdes Setda Tanjabbar pada 15 Juli 2016 konsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Melalui surat Komisi I Tertanggal 19 Juli 2016 Nomor 170/85/Komisi.I/VII/DPRD, merekomendasikan kepada Bupati untuk segera melantik Kepala Desa terpilih Desa Pematang Lumut dan Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung.

Informasi yang dihimpun, pada Pilkades Pematang Lumut, Arpin Siregar, memiliki suara terbanyak, unggul dari empat calon lainnya.

Lima calon yang bersaing pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Lumut antaralain, M. Ali (nomor urut 1) dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arpin Siregar dengan perolehan suara 658.

Sebelumnya diwartakan, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku.

Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.

Bupati merekomendasikan agar panitia mengajukan Pilkades ulang dengan catatan dilakukan pembenahan terhadap kesalahan prosedur. Kalau tidak maka untuk dua desa tersebut akan diikutsertakan pada Pilkades gelombang kedua tahun 2018 mendatang. It

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanggul Buatan Pemerintah Nyaris Rata

Next Post

Pengalihan Aset Kerici dan SPN Secara Bertahab

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In