• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
3 Ditangguhkan, 18 Direalisasikan

3 Ditangguhkan, 18 Direalisasikan

19 Maret 2017
in HEADLINE

Terkait Ganti Rugi Korban Tabrak Kapal di Tanjung Solok

Muarasabak, AP – Korban musibah tertabraknya Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine yang terjadi pada Selasa (14/2) lalu, dilakukan ganti rugi oleh pihak PT Bahtera Bestari Shipping yang beralamat di Komp Mitra Bahari II Blok D No 17 Jakarta Utara diwakili Wawan.

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Camat Kuala Jambi, Tahang Ssos, dikonfirmasi via telepon, membenarkan bahwa ganti rugi kepada korban musibah penabrakan Kapal Tag Boat Dabo 105 dan tongkang 2717 Power Marine telah direalisasikan pada Rabu sore (15/3), sekitar pukul 15.30 WIB.

Lanjutnya, dari 21 korban yang didata dan jumlah angka kerugiannya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, 3 korban masih ditangguhkan pembayaran ganti ruginya, yakni korban atas nama Selamat, Marwan dan Burhan.

Untuk korban, Selamat, pihak perusahaan tidak dapat merealisasikan lantaran pihak perusahaan tidak lengkap menerima pembuktian angka kerugian korban yang mencapai Rp 336.963.400, terlebih kerugian emas yang diderita korban.

Pihak perusahaan sebut Tahang, meminta kepada korban Selamat untuk melampirkan surat kepemilikan atau pembelian emas dari toko ia membeli, sebelumnya.

Sedangkan korban atas nama Marwan yang mengalami kerugian sebesar Rp 196.310.500, juga demikian. Kejadian Marwan pada kepemilikan rumah yang ditempatinya. Rumah yang dimiliki Marwan diklaim orang lain yang juga mengaku itu miliknya.

“1 bangunan 2 kepemilikan. Pihak perusahaan tidak bisa merealisasikan dulu sebelum ada penyelesaian atas kepemilikan,” ucap Tahang. Begitu juga Burhan. Burhan satu diantara 3 korban yang ganti ruginya masih ditangguhkan pihak perusahaan.

“Pembayaran ganti rugi langsung dilakukan pihak perusahaan kepada masing-masing korban,” kata Tahang.

Sekedar untuk diketahui, akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Kuala Jambi itu, warga mengalami kerugian sebesar Rp 1.481.411.400. kerugian tersebut diluar angka kerugian yang dialami Pemkab Tanjabtim.

Kerugian yang dialami Pemerintah Daerah (Pemkab) Tanjabtim yakni jalan jerambah beton 4 meter x 30 meter mengalami rusak berat dan jalan jerambah kayu ukuran 2 meter x 40 meter juga mengalami rusak berat. Selain itu 1 tiang lampu penerangan jalan juga rusak berat.

Berdasarkan penghitungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kerugian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim terhadap aset milik Pemkab yang ditabrak Tongkang 2717 Power Marine pada insiden Selasa (14/02) di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, sebesar Rp 646.350.000.

“Untuk Jalan Jerambah Beton sepanjang 30 meter, nilai kerugiannya Rp 480 juta, sedangkan kerugian jerambah kayu sepanjang 40 meter, nilainya Rp 92 juta,” sebut Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim, Adil P Aritonang, melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Afriboy Chandra belum lama ini. Selain itu perbaikan struktur jerambah beton, setelah dihitung totalnya Rp 74.350.000.

Penghitungan angka kerugian aset tersebut dijelaskan Afriboy Chandra berdasarkan nilai atau pagu kontrak saat kegiatan itu dilaksanakan dulu. Dan tentunya penghitungan ini juga mengalami penyusutan. “Hitungan itu semua sudah berdasarkan penyusutan nilai aset,” sebutnya.

Lantas proses pelaksanaannya di lapangan? Afriboy Chandra menegaskan prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim tidak ikut andil. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Ini berkaitan dengan fisik, pengawasan dari kita tetap dilakukan. Kalau soal siapa yang kerja, itu dikembalikan kepada pihak perusahaan,” jelas Afriboy Chandra.

“Gambar kerja sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan, begitu juga surat resminya,” pungkasnya. fni

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perda Khusus Penarikan Restribusi Belum Ada

Next Post

Ribuan Batang Kayu Ilegal Diamankan

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In