• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mediasi Pemkab Dengan PT SCM Tegang

Mediasi Pemkab Dengan PT SCM Tegang

4 April 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Upaya mediasi antara Pemkab Tanjabtim dengan pihak PT Sumber Cipta Moda (SCM), di Pengadilan Negeri kelas IA Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (04/04), sempat berjalan tegang. Bupati H Romi Hariyanto selaku prinsipal penggugat terlihat kesal dan bersikeras agar proses mediasi hanya antara dia dan Toni Daud selaku prinsipal tergugat, tanpa dihadiri pengacara. Hal itu sesuai arahan Hakim Mediator Redite Ika Septiana, SH MH sesaat sebelum mediasi dilakukan.

Dua pengacara Toni Daud yang sudah ada di ruang mediasi, pengadilan negeri kelas IA Batam sempat bersikeras ingin tetap tinggal di ruangan. Padahal, tim pengacara Pemkab Tanjabtim, Taufik SH Toni SH dan tim Jaksa Pengacara Negara, Rama Eka Darma SH,MH, Sudiyo SH,MH dan Muhammad Fahrin, SH MH, serta Kabag Hukum Pemkab Tanjabtim Marolop Simandjuntak, langsung meninggalkan ruangan setelah hakim Mediator meminta mereka keluar.

Berita Lainnya

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

Suara hakim Redite terdengar sempat meninggi meminta agar permintaannya dihormati. “Saya minta semua menghormati ini. Hanya para pihak prinsipal saja yang ada di ruangan ini,”ucapnya.

Namun karena kuasa hukum Iswanto (tergugat III) dapat menunjukkan surat kuasa, mediasi dilakukan dengan tiga pihak sekaligus. Iswanto adalah nakhoda Tugboat Moda II milik PT Sumber Cipta Moda yang menabrak jembatan Muarasabak akhir 2014 silam. Dalam kasus tersebut, Iswanto terpidana, sedangkan untuk kasus perdata penggantian kerusakan jembatan Muarasabak yang saat ini dimediasi, posisi Iswanto dianggap penting karena sebab perbuatannya menjadikan perkara ini terjadi. Bahkan, jika kelak proses mediasi menemui jalan buntu, putusan pidana Iswanto tersebut akan dijadikan novum. “Kalau pengadilannya nanti terus, putusan pidana atas Iswanto itu akan kita jadikan novum,”ujar Rama Eka Dharma.

Proses mediasi kemarin berlangsung tertutup dan hanya sekitar 20 menit. Usai mediasi, Bupati Romi menjelaskan bahwa Toni Daud meminta agar proses sidang pengadilan tidak dilanjutkan. Toni Daud setuju persoalan tersebut dapat diselesaikan di ranah mediasi saja. Namun, dia meminta agar diberi tambahan waktu. Sedianya, waktu yang tersedia hanya hingga tanggal 11 April 2017, diminta Toni Daud bisa hingga tanggal 18 April 2017.

“Saudara Toni Daud minta kita memberi waktu hingga 18 April. Katanya beliau mau koordinasi ke Kementerian PUPR. Saya persilahkan saja, kita tidak mau ikut proses tersebut. Jika sampai tenggat tidak juga tercapai kesepakatan, kita lanjut proses pengadilan,”tegas Romi.

Meski pihak tergugat sepakat untuk selesai dalam ranah mediasi, jadwal sidang berikutnya tanggal 6 April tetap dilanjutkan. Agendanya adalah membacakan hasil mediasi hari ini berikut dengan tanggapan para pihak. Sementara itu, Taufik SH selaku tim kuasa hukum Pemkab Tanjabtim menjelaskan bahwa mediasi ini adalah kesempatan terbaik bagi pihak tergugat.

Jika kesepakatan tercapai, tentu kewajiban mengganti kerusakan jembatan Muarasabak cukup hanya sesuai dengan estimasi dari kementerian PUPR, sebagaimana tercantum dalam gugatan. “Jika lanjut proses pengadilan, mereka juga rugi, karena tidak hanya berpotensi pada penyitaan aset perusahaan. Mereka juga rugi waktu dan biaya yang dipastikan tidak sedikit,”kata Taufik.

Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata atas ditabraknya jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali. Sidang sempat tertunda karena ketidakhadiran beberapa pihak turut tergugat. Dalam gugatannya, bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp. 21.614.007.424 yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak. Sedangkan pihak PT SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp 6,5 miliar. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Menang di MK, Petahana Melenggang

Next Post

Guru Honorer di Sarolangun Belum Terima Gaji

Related Posts

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In