• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menang di MK, Petahana Melenggang

Menang di MK, Petahana Melenggang

4 April 2017
in HEADLINE

Besok KPU akan Umumkan Kemenangan CE-Hilal

Sarolangun, AP – Tampaknya dua petahana dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tebo dan Sarolangun tetap menjadi juara, setelah mengikuti tahapan pemilu hingga naik ke meja hijau (Mahkamah Konstitusi, red) tampaknya gugatan lawanya tidak diindahkan.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Setelah petahana Suka-Syahlan gugatannya di tolak MK, kini giliran Petahana Cek Endra dan Hilallatil Badri (CE-Hilal) Kabupaten Sarolangun kemabali menjabat sebagai Bupati untuk priode berikutnya, setelah MK menolak gugatan terhadap dirinya oleh Muhammad Madel – Musharsyah terkait hasil Pemilukada Sarolangun pada 15 Februari lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (04/04) siang sekitar pukul 11.26 Wib, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.

Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.

Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim, rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 Wib, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 Wib gugatan pemohon dilayangkan.

Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 Wib. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Ya, siang ini MK sudah membacakan putusan. Hasilnya ditolak tanpa pertimbangan karena melewati massa tenggang waktu yang ditetapkan,” kata komisioner KPU, Asriadi, dihubungi via ponselnya.

Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara,” ujarnya.

Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis nanti. “Kamis tanggal 6 April, sekitar pukul 14.00 Wib, kita akan penetapan,” pungkasnya. luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

Next Post

Mediasi Pemkab Dengan PT SCM Tegang

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In