• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perubahan PP Aparatur Bakal Pengaruhi Hasil Lelang Jabatan

Perubahan PP Aparatur Bakal Pengaruhi Hasil Lelang Jabatan

17 Mei 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada awal tahun 2017 lalu nampaknya mendapat kendala. Pasalnya, adanya perubahan PP No 50 tahun 2015 tentang Aparatur Negara yang mengharharuskan usia peserta lelang minimal berusia 59 menjadi 58 tahun mengancam kegagalan atas lelang jabatan yang sudah dilaksanakan.

Dengan adanya perubahan PP No 11 mengenai menejemen kepegawaiyan dan PP No 12 tentang penganti PP No 53 tentang disiplin, dihaweatirkan dapat mempengaruhi hasil lelang yang sudah dilaksanakan.

Berita Lainnya

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Kehawatiran ini disampaikan Sekretaris Desa (Sekda) Tanjabbar Drs. H. Ambok Tuo terkait perubahan yang terjadi. Terlebih perubahan PP tersebut belaku pada 1 april 2017, sementara proses lelang jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Tanjabbar sebelum diberlakukannya perubahyan tersebut.

Padahal kata Sekda, proses lelang jabatan sudah sesuai rekomendasi pemerintah pusat, namun dengan adanya perubahan terserbut membuat hasil lelang dihawatirkan tidak sesuai aturan.

“Kita belum tahu apakah perubahan ini mempengaruhi hasil lelang yang kita adakan,  jadi hasil lelang yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanjab Barat masih dalam proses di pemerintah pusat, dan kita tetap akan kukuh pada hasil yang kita capai walaupun belum tau apa hasilnya yang jelas sebelum bulan mei semua sudah selesai,” tegasnya Rabu (17/05).

Lebih jauh sekda menjelaskan, untuk Jabatan Tinggi Pratama (JTP) ada tiga katagori, diantaranya  Utama, Madia dan pratama. Sedangkan untuk Tanjabbar termasuk golongan Pratama. Untuk mengikuti lelang pratama maksimal 58 tahun, jadi kata Sekda sebelum berusia 58 tahun peserta bisa ikut lelang jabatan. Namun dengan adanya perubahan PP No 11 tahun 2017 untuk Utama dan Madia minimal 58 tahun, tapi untuk pratama maksimal 56.

“Ini sudah dibunyikan di pasal 57 ayat C. jadi ini salah satu kendala yang tengah kita hadapi,” tegasnya.

Diketahui tanjung jabung barat mengelar lelang jabatan dengan mengikutsertakan peserta sebanyak 52 peserta. Untuk saat ini hasil lelang sudah ada di komisi aparatur sipil Negara pusat.

“Sebelum mendapat hasilnya saya akan tetap mendesak BKD untuk mencari jawaban. Jika perlu saya sendiri yang akan mempertanyakan langsung ke pusat,” tukasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

PetroChina Tandatangani Kontrak Gas Baru untuk Tanjabbar

Next Post

H Al Haris Resmikan Sanggar Seni Panji Saputro

Related Posts

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In