• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Pariaman Jadi Penadah PETI

Warga Pariaman Jadi Penadah PETI

4 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aparat Polsek Pelawan Singkut berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai penadah Emas Ilegal Hasil PETI. Pelaku  berinisial DA (31) tersebut merupakan warga asal Padang Pariaman, Sumatera Barat.

DA di amankan Petugas bersama kedua rekannya RA (21) dan SF (37), Dalam pemeriksaan DA di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan kedua rekannya RA dan SF berstatus sebagai saksi.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Selain mengamankan Tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas murni seberat  1.162 Kg, Uang tunai Rp 151.000 dan satu Unit Mobil Toyota Avanza B 115 POH.

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil jenis avanza abu abu metalik yang mencurigakan keluar dari arah Kecamatan Limun melalui simpang pelawan, selanjutnya petugas dari Polsek Pelawan Singkut melakukan penghadangan di Simpang pelawan.

Pada saat kendaraan tersebut di berhentikan, petugas mencurigai gerak gerik pengendara tersebut yang pada saat itu berisikan tiga orang penumpang. Kemudian mobil berikut penumpang mobil tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, Polsek Pelawan Singkut mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body dekat sabuk pengaman yang diduga berisikan emas hasl PETI.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.Ik .M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar ada penangkapan penadah emas hasil PETI Rabu lalu.  Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” katanya, Senin (03/07).

ShareTweetSend
Previous Post

Bunga ‘Dimakan’ Ayah Tiri

Next Post

Hujan Lebat, Banjir Rendam Tiga Desa

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In