• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nyabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Nyabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

8 Agustus 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP-Tiga muda mudi yang tengah asik pesta narkoba kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabbar di Jalan Agus Ngenot, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar pada Sabtu pekan kemarin.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton, dihubungi membenarkan pengerbekan tersebu. Menurutnya dari tiga tersangka yang disangkakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Dijelaskanya, ketiga tersangka yakni AP alias Pian (29), warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Patunas, ZL alias Lia (35) warga jalan Hasanuddin RT 05 Kelurahan Patunas, dan ZA alias Ndu (35) warga Gang Sentral, RT 17, Kelurahan Kampung Nelayan.

“Dari ketiga tersangka yang ditangkap, 1 pria dan 2 wanita, dua diantaranya adalah kaka beradik, yakni AP dan ZL, semua warga Kualatungkal,” ujar Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton di Mapolres Tanjabbar.

IPTU Anton menambahkan, penangkapan ketiga tersanga atas laporan warga yang resah kalau rumah tersangka AP alian Pian sering dijadikan tempat transaksi dan tempat pesta mengkonsumsi Narkotika.

“Setelah sebelumnya melakukan pengintaian, tim langsung melakukan pengerbekan dan mengamankan ketiga tersangka,” katanya.

Dari penggeledahan rumah disaskisan RT dan para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yang disimpan di dompet, dan seperangkat bong alat hisap shabu berikut pirek kaca di sela dinding belakang pintu kamar.

“Dari tersanga (AP) didapat 1 paket sabu 0,53 gram, mancis 3 buah, bong serta pirek 2 buah dan 1 unit handphone. Dari tersangka (ZL) didapat 7 paket sabu berat 1,83 gram. Sedangkan dari tersangka (AP) hanya 1 unit HP Nokia type 356,” beber Anton.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (her)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gugus Tugas Revolusi Mental Adakan FGD

Next Post

Karyawan PT BWP Meruap Temukan Tulang Manusia

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In