• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nyabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

Nyabu, Kakak Beradik Diciduk Polisi

8 Agustus 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP-Tiga muda mudi yang tengah asik pesta narkoba kembali berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabbar di Jalan Agus Ngenot, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar pada Sabtu pekan kemarin.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton, dihubungi membenarkan pengerbekan tersebu. Menurutnya dari tiga tersangka yang disangkakan sebagai pengguna narkoba jenis sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Dijelaskanya, ketiga tersangka yakni AP alias Pian (29), warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Patunas, ZL alias Lia (35) warga jalan Hasanuddin RT 05 Kelurahan Patunas, dan ZA alias Ndu (35) warga Gang Sentral, RT 17, Kelurahan Kampung Nelayan.

“Dari ketiga tersangka yang ditangkap, 1 pria dan 2 wanita, dua diantaranya adalah kaka beradik, yakni AP dan ZL, semua warga Kualatungkal,” ujar Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton di Mapolres Tanjabbar.

IPTU Anton menambahkan, penangkapan ketiga tersanga atas laporan warga yang resah kalau rumah tersangka AP alian Pian sering dijadikan tempat transaksi dan tempat pesta mengkonsumsi Narkotika.

“Setelah sebelumnya melakukan pengintaian, tim langsung melakukan pengerbekan dan mengamankan ketiga tersangka,” katanya.

Dari penggeledahan rumah disaskisan RT dan para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yang disimpan di dompet, dan seperangkat bong alat hisap shabu berikut pirek kaca di sela dinding belakang pintu kamar.

“Dari tersanga (AP) didapat 1 paket sabu 0,53 gram, mancis 3 buah, bong serta pirek 2 buah dan 1 unit handphone. Dari tersangka (ZL) didapat 7 paket sabu berat 1,83 gram. Sedangkan dari tersangka (AP) hanya 1 unit HP Nokia type 356,” beber Anton.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (her)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gugus Tugas Revolusi Mental Adakan FGD

Next Post

Karyawan PT BWP Meruap Temukan Tulang Manusia

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In