• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hendak Transaksi Sabu, Al Fahmi Disergap Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Al Fahmi Disergap Polisi

10 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Al Fahmi (19) warga Desa Mampun, RT 03 RW 02, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dibekuk petugas dari Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu, (09/08).

Kronologinya sekira pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mampun RT 03 RW 02 dekat bangunan PDAM sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira jam 16.00 WIB dilokasi terlihat seorang pria yang mencurigakan mengaku bernama Fahmi kemudian dilakukan pengedelahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, didampingi Kepala Sat Narkoba, Sobri mengatakan mengamankan dua  orang yang dicurigai sebagai pengedar Shabu.

“Kemarin kita amankan dua orang namun hanya satu orang yang terlibat kasus Narkotika yang satu lagi kita lepaskan karena tidak terlibat,” ujar AKBP Aman Guntoro

Untuk ancaman Al Fahmi dikenakan pasal 114 junto 112 dan barang bukti satu bungkus Shabu dan HP android merk Vivo.

“Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun minimal 9 Tahun Penjara dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Kapolres Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Jajanan Mengandung Formalin Beredar di Bazar MTQ

Next Post

Pamit Melihat Pukat Gunawan Ditemukan tak Bernyawa

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In