• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Ungkap Mayat Tengkorak

Polres Ungkap Mayat Tengkorak

14 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Jajaran  Kepolisian Resor Sarolangun berhasil mengungkap pelaku pembunuh Mr X yang mayatnya ditemukan tinggal tengkorak di areal PT Meruap, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, 8 Agustus lalu.

Dari hasil peyeledikan, Indentitas pelaku pembunuh Mr X tersebut diketahui berinisial HA warga RT 12 Lingkungan Pulang Pinang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Mayat Mr X telah di identifikasi bernama TO. Aparat lalu melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengungkap pelaku diketahui berinisial HA,” kata Kabag Ops Kompol Agus Saleh, belum lama ini.

Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat lalu melakukan pengejaran, pelarian HA terhenti, Sabtu (13/8) kemarin, HA ditangkap Sat Reskrim dibantu Kapolsek Pauh, di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Sarolangun. HA langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada 31 Juli 2017 sekitar jam 1.00 WIB. Menurut keterangan pelaku, peyebab pembunuhan itu karena hutang piutang,” kata Agus Saleh menambahkan.

Selain mengamankan pelaku aparat juga mengamankan Truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BH 8046 SI.Pelaku terancam pidana pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

PETI Telan Korban Jiwa Lagi

Next Post

13 Orang Diamankan di Kampung Narkoba

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In