• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Ungkap Mayat Tengkorak

Polres Ungkap Mayat Tengkorak

14 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Jajaran  Kepolisian Resor Sarolangun berhasil mengungkap pelaku pembunuh Mr X yang mayatnya ditemukan tinggal tengkorak di areal PT Meruap, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, 8 Agustus lalu.

Dari hasil peyeledikan, Indentitas pelaku pembunuh Mr X tersebut diketahui berinisial HA warga RT 12 Lingkungan Pulang Pinang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Mayat Mr X telah di identifikasi bernama TO. Aparat lalu melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengungkap pelaku diketahui berinisial HA,” kata Kabag Ops Kompol Agus Saleh, belum lama ini.

Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat lalu melakukan pengejaran, pelarian HA terhenti, Sabtu (13/8) kemarin, HA ditangkap Sat Reskrim dibantu Kapolsek Pauh, di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Sarolangun. HA langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada 31 Juli 2017 sekitar jam 1.00 WIB. Menurut keterangan pelaku, peyebab pembunuhan itu karena hutang piutang,” kata Agus Saleh menambahkan.

Selain mengamankan pelaku aparat juga mengamankan Truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BH 8046 SI.Pelaku terancam pidana pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

PETI Telan Korban Jiwa Lagi

Next Post

13 Orang Diamankan di Kampung Narkoba

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In