• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Ungkap Mayat Tengkorak

Polres Ungkap Mayat Tengkorak

14 Agustus 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Jajaran  Kepolisian Resor Sarolangun berhasil mengungkap pelaku pembunuh Mr X yang mayatnya ditemukan tinggal tengkorak di areal PT Meruap, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, 8 Agustus lalu.

Dari hasil peyeledikan, Indentitas pelaku pembunuh Mr X tersebut diketahui berinisial HA warga RT 12 Lingkungan Pulang Pinang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

“Mayat Mr X telah di identifikasi bernama TO. Aparat lalu melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengungkap pelaku diketahui berinisial HA,” kata Kabag Ops Kompol Agus Saleh, belum lama ini.

Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat lalu melakukan pengejaran, pelarian HA terhenti, Sabtu (13/8) kemarin, HA ditangkap Sat Reskrim dibantu Kapolsek Pauh, di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Sarolangun. HA langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada 31 Juli 2017 sekitar jam 1.00 WIB. Menurut keterangan pelaku, peyebab pembunuhan itu karena hutang piutang,” kata Agus Saleh menambahkan.

Selain mengamankan pelaku aparat juga mengamankan Truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BH 8046 SI.Pelaku terancam pidana pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

PETI Telan Korban Jiwa Lagi

Next Post

13 Orang Diamankan di Kampung Narkoba

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In