• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Ilegal Loging Diciduk Polisi

Pelaku Ilegal Loging Diciduk Polisi

29 Agustus 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga kerap melakukan perambahan hutan di area Hutan Konservasi Kecamatan Betara. Dua pelaku lain, berhasil kabur dari kejaran Polisi. ‎

Informasi yang didapatkan  dari Mapolres Tanjab Barat, para pelaku perambah hutan (red, ilegal loging) ditangkap di Dusun Simpang Abadi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.‎

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Menurut keterangan Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK kemarin (29/08), melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK, penangkapan pelaku bermula kepergok oleh Security G4S PT. RHM yang sedang patroli.‎

Pada Senin (28/8) sekira Pukul 15.00 WIB, Security G4S PT. RHM menemukan mobil berada di TKP dan ada 3 orang sedang menebang pohon, atau merambah hutan dengan ilegal tanpa izin dari instansi terkait, lantas melaporkan ke Polres Tanjab Barat. ‎

“Menerima laporan tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, untuk berkordinasi dengan pihak Polsek Betara untuk mengamankan para pelaku,” kata AKP Pandit Wasianto.

Polsek Betara berhasil mengamnkan pelaku berisinial AM bin JK (45), sesuai identitas KTP adalah warga RT 03 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

“Sementara dua pelaku lainnya yakni AB (45), dan MS (40) juga warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi, berhasil melarikan diri, Dan Saat ini masih dalam pencarian alias DPO,” papar Pandit.‎

Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Mobil Pickup Suzuki Futura ST 150 Jenis Carry No. Pol BH 9558 AT Warna Putih. 4 buah Kayu Bulat Log Ukuran 2 Meter yang telah dipotong.

AKP Pandit Wasianto mengungkapkan, selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar guna pengusutan kasus lebih lanjut.

Dalam kasus ini, menurut Pandit, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 jo pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolresta Nyatakan Penembakan Sesuai Prosedur

Next Post

H Arpan Resmi Gantikan Dodi

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In