• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satu Dari Empat Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Satu Dari Empat Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Seumur Hidup

27 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Empat orang terdakwa narkotika jenis sabu  jaringan internasional, awal pekan kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dari empat terdakwa, masing-masing dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar paling rendah 17 tahun penjara dan paling tinggi seumur hidup, tegantung peran masing-masing.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Terdakwa DP dituntut seumur hidup, FSR 18 tahun, HK dan ES masing-masing dintuntut 17 tahun penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider atau kurungan enam bulan penjara.

Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo mengatakan, empat orang terdakwa kasus narkoba jenis shabu  seberat kurang lebih 8,5 kilo gram itu, telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Peten, dengam anggota  Riki dan Deni. Sedangkan Panetra Pengganti Azmi serta penasehat hukum Edy.

“Biaya perkara lima ribu rupiah. Terdakwa disangkakan Pasal 132 dan jonto pasal 114 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2017 dalam agemda pledoy. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pagi Besok, Jama’ah Haji Tanjabtim Tiba Kampung Halaman

Next Post

TMMD Ke-100 Kodim 0415/BTH Resmi Dibuka

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In