• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satu Dari Empat Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Satu Dari Empat Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Seumur Hidup

27 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Empat orang terdakwa narkotika jenis sabu  jaringan internasional, awal pekan kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dari empat terdakwa, masing-masing dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar paling rendah 17 tahun penjara dan paling tinggi seumur hidup, tegantung peran masing-masing.

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Terdakwa DP dituntut seumur hidup, FSR 18 tahun, HK dan ES masing-masing dintuntut 17 tahun penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider atau kurungan enam bulan penjara.

Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo mengatakan, empat orang terdakwa kasus narkoba jenis shabu  seberat kurang lebih 8,5 kilo gram itu, telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Peten, dengam anggota  Riki dan Deni. Sedangkan Panetra Pengganti Azmi serta penasehat hukum Edy.

“Biaya perkara lima ribu rupiah. Terdakwa disangkakan Pasal 132 dan jonto pasal 114 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2017 dalam agemda pledoy. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pagi Besok, Jama’ah Haji Tanjabtim Tiba Kampung Halaman

Next Post

TMMD Ke-100 Kodim 0415/BTH Resmi Dibuka

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In