• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

12 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kendati diberlakukannya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan galian C yang beralih ke provinsi, namun Pemkab Tanjabbar sepertinya masih berperan dalam aktivitas galiab C di daerah itu.

Salah satu perannya adalah memungut pajak galian C untuk menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pungutan tersebut diambil dari kontraktor yang ingin mencarikan uang muka atau pencairan 100 persen dari nilai proyek fisik.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Kontraktor menyetor pajak galian C ke Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbat.

Sementara mengacu pada UU kewenangan galian C ada di provinsi, Kabid PAD BPPRD Tanjabbar, Ahmad membenarkan hal itu. Kata dia,  untuk pajak galian C ditarik oleh kabupaten. ” Memang benar izin ada di provinsi tapi pajak nya tetap kita kabupaten yang menarik, ” ujarnya via ponsel, kemarin.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tanjabbar, Havis mengakui rekanan yang ingin mengajukan terment atau pencairan mesti membawa bukti setor galian C. “Kita meminta itu berdasarkan surat dari BPPRD, itu dasar kita, ” bebernya.

Disinggung soal peralihan kewenangan soal Galian C ke Provinsi, Ia pun enggan untuk berkomentar, untuk lebih jelas BPPRD yang lebih tahu soal itu.

“Mau lebih jelas langsung saja ke BPPRD,” tutur Avis. her

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Tinjau Pembangunan Jalan dan Tebing Sungai yang Longsor

Next Post

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Minta Ringankan Hukuman

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In