• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

12 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kendati diberlakukannya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan galian C yang beralih ke provinsi, namun Pemkab Tanjabbar sepertinya masih berperan dalam aktivitas galiab C di daerah itu.

Salah satu perannya adalah memungut pajak galian C untuk menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pungutan tersebut diambil dari kontraktor yang ingin mencarikan uang muka atau pencairan 100 persen dari nilai proyek fisik.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kontraktor menyetor pajak galian C ke Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbat.

Sementara mengacu pada UU kewenangan galian C ada di provinsi, Kabid PAD BPPRD Tanjabbar, Ahmad membenarkan hal itu. Kata dia,  untuk pajak galian C ditarik oleh kabupaten. ” Memang benar izin ada di provinsi tapi pajak nya tetap kita kabupaten yang menarik, ” ujarnya via ponsel, kemarin.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tanjabbar, Havis mengakui rekanan yang ingin mengajukan terment atau pencairan mesti membawa bukti setor galian C. “Kita meminta itu berdasarkan surat dari BPPRD, itu dasar kita, ” bebernya.

Disinggung soal peralihan kewenangan soal Galian C ke Provinsi, Ia pun enggan untuk berkomentar, untuk lebih jelas BPPRD yang lebih tahu soal itu.

“Mau lebih jelas langsung saja ke BPPRD,” tutur Avis. her

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Tinjau Pembangunan Jalan dan Tebing Sungai yang Longsor

Next Post

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Minta Ringankan Hukuman

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In