• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding

Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding

26 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dranny Putrawira terpidana mati kurir narkoba 8,5 kg menyatakan banding terhadap vonis ditingkat pertama. Sementara ketiga temannya menyatakan menerima keputusan vonis yang ditingkat pertama yang dibacakan majelis hakim.

Dranny Putrawira melalui penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap keputusan vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama. Dranny mengaku keberatan dengan apa yang menjadi vonis terhadap kesalahannya.

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

“Hari selasa kemarin klien saya menyatakan banding dengan keputusan pengadilan ditingkat pertama,”ungkap Edy Putra Syam, Penasehat Hukumnya, Kamis (26/10).

Meski sudah menyatakan akan banding, tetapi untuk memori banding sendiri belum disampaikan. Untuk beberapa hari kedepan, memori banding baru akan disampaikan. Dranny kepada penasehat hukumnya merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.

“Intinya keberatan dan tidak terima dengan vonis tersebut. tentunya dengan harapan vonis mati tersebut ditinjau ulang,”kata Edy Putra Syam.

Sementara, Ketiga terpidana lainnya, yakni Feri Sarah Rahyan Als Fika yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menerima vonis hakim.

“Ketiga klien saya lainnya kemarin sudah memutuskan tidak akan banding. Tetapi masih ada waktu dua hari lagi bagi mereka untuk berpikir,”ungkap Edy.

Edy mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan kliennya. Namun, dirinya tetap memberikan masukan terhadap pilihan ketiganya.

Sehingga, apapun yang menjadi keputusannya sudah dipikirkan dengan baik.

Sementara itu, Agus Sunaryo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bila pihak Dranny menyatakan banding, maka pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan tingkat kedua.

“Kabarnya Dranny menyatakan banding. Tentu kita akan ikut banding,”ungkap Agus.

Terhadap ketiga terpidana lainnya, Agus pun mendapatkan kabar bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan. Namun, karena masih ada waktu bagi ketiganya, maka Agus enggan untuk memberikan komentar.

“Untuk ketiga lainnya kan masih ada waktu. Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa,”ungkap Agus.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua saat persidangan (19/10) lalu, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan bahwa Dranny Putrawira terbukti melanggar dakwaan pasal 132 ayat 1 o 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009.

Dimana, dirinya terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr.

Selain itu, Dranny Putrawira juga terbukti sebagai pelaku utama. Dan terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, Dranny pun membawa air sofgun. Bukan itu saja, hakim pun menilai bahwa selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. (Her)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Tinjau Pembangunan Pasar Modern Angso Duo Jelang Relokasi

Next Post

Kontraktor Didesak Tuntaskan Pekerjaan Jembatan Parit Tagik

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In