• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

x-default

Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

11 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP-Kasus berbau SARA  (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) merundung oknum anggota DPRD Tanjabbar dari partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Pelimpahan berkas tahap dua ini dinyatakan lengkap oleh korps adyaksa.

Pelimpahan berkas tahap dua sekaligus alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Reskrim Polres Tanjabbar, pada Kamis (9/11).

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan dilimpahkan berkas tahap dua, maka proses selanjutkan akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk meneruskan ke pengadilan.

Pada perkara ini, Riano dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam undang-undangan tersebut dijelaskan,  tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dari atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA).

Usai pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Riano. Seperti diketahui, kasus Riano mencuat setelah ia membuat status berbau SARA di media sosial beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, sejumlah elemen masyarakat Tanjabbar membuat laporan hingga akhirnya diproses. Riano akan segera disidangkan di pengadilan negeri Kualatungkal. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti

Next Post

Lahan PT SAPM Diklaim Oknum Mantan Kepala BPN

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In