• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Inspektorat Tak Punya Gebrakan Tindak Lanjuti Temuan BPK

Inspektorat Tak Punya Gebrakan Tindak Lanjuti Temuan BPK

16 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari tahun 2007 sampai 2016, temuan BPK belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat sebesar Rp 271 Miliar ‎membuat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam akan mendapat predikat opini disclemer tahun ini.

Lemahnya gebrakan Inspektorat,  membuat Tanjabbar dua tahun terakhir mendapat opini disclaimer dari BPK. Ketika ditanya persoalan ini, kepala Inspektorat bungkam dan memilih menghindar media. Sekda Tanjabbar H. Ambok Tuo terlihat kesal dengan sikap kepala Inspektorat tersebut. Menurut Sekda, jika bicara tindaklanjut temuan BPK pasti ada, hanya saja dirinya tidak bisa menjelaskan secara detil.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Jika dia (Kepala Inspektorat_red) tidak mau bicara dan kasih data berita kan saja, tidak becus itu kerjanya.  Tindak lanjut dan perkembangannya pasti ada, karena temuan itu sdah diserahkan ke kejari, tapi saya kurang tahu juga untuk lebih jelas dan yang tahu itu inspektorat dan BPKAD Tanjabbar, ” ungkap Sekda, kesal.

Sementara Kepala BPKAD Tanjab Barat, Rajiun Sitohang mengakui kalau tindak lanjut temuan BPK masih sangat minim, namun dikatakan dia dalam waktu dekat Pemkab Tanjabbar telah mempersiapkan langkah.

“Kita akan melakukan gebrakan. Bupati sudah minta Inspektorat untuk segera mengkoordinasikan dengan kejaksaan, ” tukasnya singkat. (her)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

13 Rumah Ludes Jadi Abu

Next Post

PA Tangani 490 Kasus Perceraian

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In