• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tidak Lunasi Temuan BPK Bakal Diserahkan ke Penegak Hukum

Tidak Lunasi Temuan BPK Bakal Diserahkan ke Penegak Hukum

29 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sekitar 10 perusahaan konstruksi terancam tidak dapat mengikuti proses tender tahun depan karena tidak menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan fisik di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Andi Nuzul megatakan, menindak lanjuti temuan tersebut, pihaknya akan mengirim surat ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi. Perusahaan tidak menyelesaikan hasil temuan BPK untuk diblacklist. “Dengan begitu tidak akan bisa ikut tender pada tahun berikutnya,” kata Andi Nuzul, Rabu (29/11).

Berita Lainnya

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Andi mengatakan, Desember 2017 sejumlah kegiatan fisik diupayakan mulai tender. Sementara soal temuan BPK yang belum dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Paling besar temuan pada pekerjaan WFC sekitar Rp 5 miliar lebih. “Sisanya variasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Bagi perusahaan tidak mengembalikan temuan BPK, akan diserahkan ke TP4D untuk ditindak lanjuti. “Rekanan terus kita desak untuk mengembalikan tapi belum signifikan,” tukasnya.

Ia menduga, lambannya penyelesaian temuan BPK, karena perusahaan yang dipakai milik orang lain sehingga tidak ada itikad untuk segera menyelesaikannya.  (mg)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jangka Waktu Dua Bulan, Belasan Penyakit Stroke Terdata

Next Post

Jelang Akhir Tahun TP4D Kroscek Pekerjaan Fisik

Related Posts

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In