• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tidak Lunasi Temuan BPK Bakal Diserahkan ke Penegak Hukum

Tidak Lunasi Temuan BPK Bakal Diserahkan ke Penegak Hukum

29 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sekitar 10 perusahaan konstruksi terancam tidak dapat mengikuti proses tender tahun depan karena tidak menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan fisik di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Andi Nuzul megatakan, menindak lanjuti temuan tersebut, pihaknya akan mengirim surat ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi. Perusahaan tidak menyelesaikan hasil temuan BPK untuk diblacklist. “Dengan begitu tidak akan bisa ikut tender pada tahun berikutnya,” kata Andi Nuzul, Rabu (29/11).

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Andi mengatakan, Desember 2017 sejumlah kegiatan fisik diupayakan mulai tender. Sementara soal temuan BPK yang belum dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Paling besar temuan pada pekerjaan WFC sekitar Rp 5 miliar lebih. “Sisanya variasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Bagi perusahaan tidak mengembalikan temuan BPK, akan diserahkan ke TP4D untuk ditindak lanjuti. “Rekanan terus kita desak untuk mengembalikan tapi belum signifikan,” tukasnya.

Ia menduga, lambannya penyelesaian temuan BPK, karena perusahaan yang dipakai milik orang lain sehingga tidak ada itikad untuk segera menyelesaikannya.  (mg)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jangka Waktu Dua Bulan, Belasan Penyakit Stroke Terdata

Next Post

Jelang Akhir Tahun TP4D Kroscek Pekerjaan Fisik

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In