• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

12 Februari 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aparat kepolisian Polsek Pauh berhasil mengungkap Kasus Pengangkutan BBM tanpa izin dengan mengamankan 1 unit Truk bermuatan minyak mentah ilegal di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau BH 8687 HI, yg bermuatan minyak mentah sekira 2500 liter (2,5 Ton).

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Menurut Kapolres Sarolangun Akbp Dadan Wiralaksana melalui kapolsek Pauh Akp Niko Darutam, bahwa penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terdapat pengangkutan minyak mentah ilegal dengan jenis kendaraan truk.

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan tepatnya di Desa Danau Serdang Km. 7 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan sekitar pukul 04.00 WIB melihat Mobil Truk Hino Dutro warna Hijau kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar mobil tersebut bermuatan minyak mentah yang berada dalam tangki besi yang menyatu dengan mobil.

Saat ini tersangka bersama  AS, Bayung lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel (supir truk) telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal Yang dikenakan Pasal 53 huruf B, UU 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Kasus tersebut terus dalam pengembangan penyidikan Polres Sarolangun. luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

Next Post

Lapas Jambi Amankan Pengunjung Wanita Bawa Sabu

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In