• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Human Traficking Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Human Traficking Dilimpahkan ke Kejaksaan

14 Maret 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kasus prostitusi online yang menyeret sang muncikari berinisial SL alias Leman kini memasuki babak baru. Pasalnya, pihak penyidik Polres Tanjab Barat menyatakan bahwa berkas perkara mucikari SL Tahap II sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (13/03).

Kejadian tersebut sebelumnya sempat mengagetkan warga Kabupaten Tanjab Barat. Tersangka SL diduga dengan tindak pidana human traficking atau tindak pidana perdagangan orang.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, S.IK, SH saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara sudah P21 dan tahap II. Berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat untuk proses lanjutnya dan sudah kami antar ke LP Klas II B Kuala Tungkal,”ujarnya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A- 108/XI/2017 Res Tanjab Barat/ SPKT tanggal 13 November 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka SL terungkap melakukan tindak pidana perdagangan orang, setelah tim dari Satreskrim Polres Tanjab Barat membongkar adanya dugaan praktik perdagangan orang yang menyasar SL sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2017 di Hotel City Kuala Tungkal, sekira pukul 15.15 WIB,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Pandit menjelaskan tersangka dikenakan pasal yang cukup berat pada kasus tersebut.

“Tersangka SL akan dikenakan pasal tindakan pidana human traficking atau tindak pidana perdagangan orang. Te tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutup pandit. (jt)

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Petani di Senyerang Ludes Jadi Abu

Next Post

Absen ASN Terintegrasi Segera Diberlakukan

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In