• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Human Traficking Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Human Traficking Dilimpahkan ke Kejaksaan

14 Maret 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kasus prostitusi online yang menyeret sang muncikari berinisial SL alias Leman kini memasuki babak baru. Pasalnya, pihak penyidik Polres Tanjab Barat menyatakan bahwa berkas perkara mucikari SL Tahap II sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (13/03).

Kejadian tersebut sebelumnya sempat mengagetkan warga Kabupaten Tanjab Barat. Tersangka SL diduga dengan tindak pidana human traficking atau tindak pidana perdagangan orang.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, S.IK, SH saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara sudah P21 dan tahap II. Berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat untuk proses lanjutnya dan sudah kami antar ke LP Klas II B Kuala Tungkal,”ujarnya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A- 108/XI/2017 Res Tanjab Barat/ SPKT tanggal 13 November 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka SL terungkap melakukan tindak pidana perdagangan orang, setelah tim dari Satreskrim Polres Tanjab Barat membongkar adanya dugaan praktik perdagangan orang yang menyasar SL sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2017 di Hotel City Kuala Tungkal, sekira pukul 15.15 WIB,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Pandit menjelaskan tersangka dikenakan pasal yang cukup berat pada kasus tersebut.

“Tersangka SL akan dikenakan pasal tindakan pidana human traficking atau tindak pidana perdagangan orang. Te tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutup pandit. (jt)

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Petani di Senyerang Ludes Jadi Abu

Next Post

Absen ASN Terintegrasi Segera Diberlakukan

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In