• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tak tanggung tanggung tiga sekaligus perkara tindak pidana umum yang di tangani Penyidik Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjalankan proses tahap dua (P21) di Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Tiga laporan polisi (LP) itu yakni, LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiayaan, LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jounto pencurian, LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasiant,SH,SIK mengatakan, dari tiga perkaran tindak pidana umum yang dilimpahkan pihaknya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat itu masing masing ada tersangka dan barang buktinya.

Dijelaskan dia, seperti Laporan Polisi Nomor: LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiaya, tersangka Wahyu bin Hasanudin terjerat pasal 351 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Muriyansyah alias Muri Bin Mantan, terjerat pasal 363  KUHPidana jounto Pasal 362 KUH Pidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,tersangka Iskandar Muda alias Acok bin Ahmad dan Juan William alias Juan bin Steven B.Mansawan, terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Selain tersangka barang bukti juga ikut kita serahkan kalau sudah masuk proses tahap dua atau P21 ini,” ungkap Kasatreskrim, kemarin.

Selama proses tahap dua ini, para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanjabbar. “Jadi para tersangka sekarang beralih menjadi tahanan Jaksa,” singkatnya.(bjg)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Dorong Penggunaan BBM Standar Euro4

Next Post

Satpol PP Peringati Hari Jadinya Ke 68 Di Tebo

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In