• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tak tanggung tanggung tiga sekaligus perkara tindak pidana umum yang di tangani Penyidik Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjalankan proses tahap dua (P21) di Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Tiga laporan polisi (LP) itu yakni, LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiayaan, LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jounto pencurian, LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Lainnya

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasiant,SH,SIK mengatakan, dari tiga perkaran tindak pidana umum yang dilimpahkan pihaknya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat itu masing masing ada tersangka dan barang buktinya.

Dijelaskan dia, seperti Laporan Polisi Nomor: LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiaya, tersangka Wahyu bin Hasanudin terjerat pasal 351 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Muriyansyah alias Muri Bin Mantan, terjerat pasal 363  KUHPidana jounto Pasal 362 KUH Pidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,tersangka Iskandar Muda alias Acok bin Ahmad dan Juan William alias Juan bin Steven B.Mansawan, terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Selain tersangka barang bukti juga ikut kita serahkan kalau sudah masuk proses tahap dua atau P21 ini,” ungkap Kasatreskrim, kemarin.

Selama proses tahap dua ini, para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanjabbar. “Jadi para tersangka sekarang beralih menjadi tahanan Jaksa,” singkatnya.(bjg)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Dorong Penggunaan BBM Standar Euro4

Next Post

Satpol PP Peringati Hari Jadinya Ke 68 Di Tebo

Related Posts

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In