• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tak tanggung tanggung tiga sekaligus perkara tindak pidana umum yang di tangani Penyidik Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjalankan proses tahap dua (P21) di Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Tiga laporan polisi (LP) itu yakni, LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiayaan, LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jounto pencurian, LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Lainnya

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasiant,SH,SIK mengatakan, dari tiga perkaran tindak pidana umum yang dilimpahkan pihaknya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat itu masing masing ada tersangka dan barang buktinya.

Dijelaskan dia, seperti Laporan Polisi Nomor: LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiaya, tersangka Wahyu bin Hasanudin terjerat pasal 351 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Muriyansyah alias Muri Bin Mantan, terjerat pasal 363  KUHPidana jounto Pasal 362 KUH Pidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,tersangka Iskandar Muda alias Acok bin Ahmad dan Juan William alias Juan bin Steven B.Mansawan, terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Selain tersangka barang bukti juga ikut kita serahkan kalau sudah masuk proses tahap dua atau P21 ini,” ungkap Kasatreskrim, kemarin.

Selama proses tahap dua ini, para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanjabbar. “Jadi para tersangka sekarang beralih menjadi tahanan Jaksa,” singkatnya.(bjg)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Dorong Penggunaan BBM Standar Euro4

Next Post

Satpol PP Peringati Hari Jadinya Ke 68 Di Tebo

Related Posts

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In