• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Sosialisasi Aplikasi LHKPN Kepads ASN Tanjabbar

KPK Sosialisasi Aplikasi LHKPN Kepads ASN Tanjabbar

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibawah bidang Pencegahan, menyosialisasikan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, dan memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN) pada para pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dijelaskan Amelia Rosanti, sebagai Fungsional Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan Ketua Tim Sosialisasi KPK,RI bahwa peraturan KPK nomor 7 garing 2016 berisi tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia, termasuk di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi,”jelas Amelia Rosanti.

Dia pun mengatakan, KPK sudah memangkas birokrasi pelaporan LHKPN dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN

Sementara, Bupati Tanjabbar, Ir H Safrial mengatakan, meminta dan mendorong seluruh pejabat daerah untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan pada aturan.

Sosialisasi oleh KPK tersebut, adalah hal yang baik, karena merupakan bentuk kepatuhan pada aturan, sekaligus tindakan pencegahan korupsi.

Safrial  melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan Pemkab Tanjabbar.

“e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Tanjab Barat terhadap LHKPN semakin meningkat,”harapnya.

Dengan sosialisasi e-LHKPN dari KPK, kata Safrial, maka semua pejabat eselon II akan lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya apakah ada perubahan atau tidak.

Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.

“Di Kabupaten Tanjabbar, terdata ada 304 Pejabat ASN, itu terdiri dari Pejabat Tinggi, Administrator dan lain lain, dan saya mengharapkan isi lah kepatuhan tersebut, dan jangan menjadi beban kepada diri anda semua,”tutup Safrial.

Dalam sosialisasi ini, Tim KPK juga melaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para operator dan pejabat wajib e-LHKPN. Aplikasi tersebut, mempermudah penyelenggara negara di Kabupaten Tanjab Barat untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

 

Dari pantauan diruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar, Kegiatan e-LHKPN yang disosilisasikan oleh KPK tersebut, diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.

Tim KPK yang mensosialisasikan e-LHKPN tersebut, berjumlah empat orang, memakai setelah batik berwarna cokelat, antaranya Amelia Rosanti, sebagai Fungsional Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dan sebagai Ketua Tim Sosialisasi KPK, Bunga Putri Staf LHKPN, Riyan Adhitia Staf LHKPN, dan Imam Wahyudi Staf LHKPN KPK. (bjg)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Fachrori Dampingi Menkes Kunjungi RS, Berharap RSUD Jambi Lebih Mandiri

Next Post

Pertamina Dorong Penggunaan BBM Standar Euro4

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In