• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersanga Cabul Anak Dibawa Umur Segera Diadili

Tersanga Cabul Anak Dibawa Umur Segera Diadili

25 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menerima pelimpahan tahap kedua  tersangka Asmuni (58), warga Rt 09 Kecamtanan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Tersangka yang diketahui seorang guru ngaji mencabuli anak di bawah umur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama, SH mengatakan kejaksaan akan segera menyusun surat dakwan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Berita Lainnya

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tanjab Barat. Pelimpahan tahap kedua dan penandatangan berita acara berjalan lancar,” katanya, Rabu (25/04).

Menurut Angga, kejaksaan setelah menerima semua berkas selanjutnya tim jaksa yang telah ditunjuk akan menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai akan segera di limpahkan ke pengadilan. “Secepatnya setelah surat dakwaan selesai, akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Angga menambahkan saat ini pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanan tetap di Lapas Kualatungkal.

Ditanya mengenai target pelimpahan ke pengadilan, Angga mengatakan waktunya tidak akan melebihi masa tahanan tersangka selama 20 hari. Saat ini kejaksaan juga sudah menunjuk beberapa orang jaksa untuk menjadi tim kasus tersebut.

Atas perbuatanya tersngka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 atau perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (jt)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

PEMPROV AKAN GELAR PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ BERSAMA USTADZ SYUKRON MA’MUN

Next Post

Kemenag Ingin 239 CJH Tanjabbar Dalam Satu Kloter

Related Posts

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In