• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

26 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2013.

Proyek senilai Rp 1,3 Miliar itu merugikan negara senilai Rp 372 juta. Dua tersangka Masril, ST (PPTK Dinas ESDM Provinsi Jambi) dan Awaluddin (Kontraktor Pelaksana) harus mempertanggung jawabkan, dan kini dipindahkan ke Lapas Jambi.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, pemeriksaan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum kejari Tanjabbar akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera kami persiapkan secepat mungkin,” kara Ardhi di ruang kerjanya, Kamis (26/04).

Ardhi menambahkan, pihak kejaksaan hari ini memindahkan kedua tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi dan mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Hari ini saya bersama Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Ahmad Zulkarnain, SH membawa kedua tersangka ke Jambi untuk memindahkan tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi. Ini untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi,” ujarnya.

Tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomorr 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Saat ini ada dua perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Tanjabbar sudah masuk dalam tahap sidang,  yakni Kasus Korupsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Z yang telah masuk dalam tahap tuntutan dan perkara PLTMH.

“Setelah ini kami akan segera memfokuskan pada proyek kegiatan yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Tanjab Barat,”terangnya. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Tiga Bumn Berpotensi Kurangi Impor Pupuk

Next Post

Kerusakan Gedung Balai Adat Perlu Perhatian Pemkab

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In