• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

26 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2013.

Proyek senilai Rp 1,3 Miliar itu merugikan negara senilai Rp 372 juta. Dua tersangka Masril, ST (PPTK Dinas ESDM Provinsi Jambi) dan Awaluddin (Kontraktor Pelaksana) harus mempertanggung jawabkan, dan kini dipindahkan ke Lapas Jambi.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, pemeriksaan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum kejari Tanjabbar akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera kami persiapkan secepat mungkin,” kara Ardhi di ruang kerjanya, Kamis (26/04).

Ardhi menambahkan, pihak kejaksaan hari ini memindahkan kedua tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi dan mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Hari ini saya bersama Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Ahmad Zulkarnain, SH membawa kedua tersangka ke Jambi untuk memindahkan tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi. Ini untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi,” ujarnya.

Tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomorr 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Saat ini ada dua perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Tanjabbar sudah masuk dalam tahap sidang,  yakni Kasus Korupsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Z yang telah masuk dalam tahap tuntutan dan perkara PLTMH.

“Setelah ini kami akan segera memfokuskan pada proyek kegiatan yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Tanjab Barat,”terangnya. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Tiga Bumn Berpotensi Kurangi Impor Pupuk

Next Post

Kerusakan Gedung Balai Adat Perlu Perhatian Pemkab

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In