• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

Kejati Jambi sudah menerima SPDP dari Polda. Foto: Istimewa

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

3 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatugkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Zamzami, Senin (02/07).

Zamzami dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal, setelah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi dana santunan tahun Anggaran 2013-2014 di Dinas Sosial (Dinsos) Tanjabbar.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap Zamzami tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, berkekuatan hukum tetap alias inkrakht. Zamzami pun telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana santunan secara bertahap.

“Eksekusi terhadap terpidana Zamzami berlangsung singkat melalui serah terima dari Tim Eksekusi Kejari Tanjab Barat kepada Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” kata Ardhi.

Ardhi menambahkan, terpidana Zamzami divonis satu tahun penjara serta denda pidana Rp 50 juta atau dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Terpidana Zamzami juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 juta lebih. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana Zamzami dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti,”tambahnya.

Terpidana Zamzami menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 dan telah membayar sebesar Rp 205 juta. Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379.

Atas perbuatannya tersakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Faizal Riza Buka Focus Group Discussioan

Next Post

Relokasi Pasar Parit Satu Segera Diundi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In