• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

Kejati Jambi sudah menerima SPDP dari Polda. Foto: Istimewa

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

3 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatugkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Zamzami, Senin (02/07).

Zamzami dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal, setelah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi dana santunan tahun Anggaran 2013-2014 di Dinas Sosial (Dinsos) Tanjabbar.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap Zamzami tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, berkekuatan hukum tetap alias inkrakht. Zamzami pun telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana santunan secara bertahap.

“Eksekusi terhadap terpidana Zamzami berlangsung singkat melalui serah terima dari Tim Eksekusi Kejari Tanjab Barat kepada Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” kata Ardhi.

Ardhi menambahkan, terpidana Zamzami divonis satu tahun penjara serta denda pidana Rp 50 juta atau dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Terpidana Zamzami juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 juta lebih. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana Zamzami dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti,”tambahnya.

Terpidana Zamzami menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 dan telah membayar sebesar Rp 205 juta. Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379.

Atas perbuatannya tersakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Faizal Riza Buka Focus Group Discussioan

Next Post

Relokasi Pasar Parit Satu Segera Diundi

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In