• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

5 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA Warga negara Asing yang baru masuk di Tanjab Barat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada bulan Agustus mencatat baru 38 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 silah yang hanya 29 orang.

‎Sementara untuk Perpanjangan SKTT perbulan Agustus tahun 2018 baru 21 orang. Sementara tahun lalu 2017 data yang dikeluarkan Dukcapil Tanjab Barat mencapai 47

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Kepala dinas Dukcapil Tanjab Barat H Azwar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanti menjelaskan, dari jumlah SKTT yang dikeluarkan masih belum final. Sebab tahun ini data sementara sebab baru memasuki bulan agustus.

Dijelaskannya, penerbitan SKTT bagi WNA baru tahun ini mengalami peningkatan, hal ini juga diiringi SKTT perpanjangan WNA yang juga mengalami peningkatan.

“Sampai bulan agustus ini, kami sudah mengeluarkan SKTT Batu sebanyak 38 orang sementara SKTT perpanjangan 21 orang,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin.

Yanti menjelaskan, untuk mendapatkan SKTT, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KISTA) ditanjab Barat. Tak sampai disitu, Bagi WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.

‎”Warga asing WNA yang sudah mengantongi izin tinggal sementara di indonesia dari kantor Imigrasi, sudah dapat mengurus dokumen SKTT. Yang berlaku satu tahun sesuai batas waktu yang diberikan Imigrasi,” jelasnya.

‎Ditambahkannya, untuk tanjab barat kata dia, WNA kebanyakan berasal dari negeri tetangga seperti, Cina, Malaysia, Singapura dan India. Dan kebanyakan para WNA diseponsori oleh perusahaan perusahaan besar di tanjab barat seperti Petrocina, WKS hingga perusahaan Pengelolan Pinang.

“Selama ini semua WNA tertib administrasi, kita juga bekerja sama dengan ‎baik dengan pihak Imigrasi, selalu berkoordinasi,” katanya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Disperindag Tebo Keluarkan Kartu Kendali Kios

Next Post

Camat dan Kades Digembleng Pengelolaan Bumdes

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In