• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

17 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mencatat, setidaknya 90 Warga Negara Asing (WNA) kini dalam pengawasan pihak Imigrasi. Bahkan dari jumlah tersebut, 80 persen bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Saat disambangi di kantornya, Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal Sarnubi menjelaskan, dari data di bulan Agustus, pihaknya mencatat sebayak 90 orang WNA yang sudah masuk dalam pengawasan Keimigrasian Kualatungkal.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Dari 90 WNA yang mendapatkan ijin dari imigrasi juga berdasarkan  Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing IMTA, 80 persen bedara di Tanjabbar, sementara sisanya berada di Tanjab Timur.

“Kita mencakup Dua wilayah, Tanjab Barat Dan Tanjab Timur. Jadi dari 90 WNA kebanyakan berada di Tanjab barat. ” jelasnya.

Sarnubi, yang baru satu tahun bertugas di kantor Imigrasi Tanjabbar itu juga mengaku, jika selama ini pihaknya tak menemukan kendala bearti terkait keberadaan WNA di tanjab barat. Sebagian besar WNA merupakan pekerja dan memiliki ijin sesuai ketentuan.

“Kebanyakan mereka sebagai pekerja, selama ini tidak ada masalah keimigrasian, mudah mudahan tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan,” harapnya.

Ia juga menjelaskan, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KITAS) ditanjab Barat. WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT. ‎

“Waktu SKTT WNA tergantung permintaan yang bersangkutan, bisa 6 bulan hingga satu tahun. Sementara ‎Pengeluaran KITAS juga berdasarkan domisili berdasarkan wilayah kerja WNA yang bersangkutan. Ini juga berdasarkan rekomendasi dari depnaker,” jelasnya.

“Paling besar WNA bekerja di PT lontar, sekitar 50 persen lah, sisanya diperusahaanperusahan lain ditanjab barat,” tuturnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah WNA di Tanjabbar akan bertambah. Sebab, untuk kantor Imigrasi di Provinsi jambi ada 3 kantor diantaranya Jambi, Kerinci dan Tanjabbar. Kemungkinan kata dia jumlah itu bertambah berdasarkan dokumen IMTA WNA dapat dikeluarkan oleh kantor Imigrasi dimana WNA berdomisili atau bekerja.

“Mungkin saja WNA yang sudah mengantongi IMTA di imigrasi Jambi, bekerja di Tanjabbar, jadi tidak masuk di data kita. Kalau bisa, untuk perusahaan kami minta kerja samanya untuk melaporkan WNA yang bekerja ditanjab Barat untuk mengurus IMTA ditanjab barat, dengan tujuan agar imigrasi dapat mengawasi secara seksama,” tukasnya. (her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pendopo Taman Selaras Pinang Masak Memprihatinkan

Next Post

ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In