• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Serapan Dana Desa Tahap Dua Capai 83,7 Persen

Serapan Dana Desa Tahap Dua Capai 83,7 Persen

2 Oktober 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP--Laporan realisasi serapan Dana Desa DD di dinas PMD Tanjab Barat, pertanggal 26 september penyerapan dana 83,7 % dari total dana Rp 53 Milnyar Lebih. ‎Besaran serapan ini, sudah dapat melakukan pencairan tahap ke tiga.

Kepala Dinas PMD Tanjab Barat H Mulyadi mengaparkan, Serapan pencairan tahap satu dua sudah mencapai 100 %, dan sudah disalurkan. Dari total dana Rp 53 M lebih, dana desa tahap kedua sudah dapat dilanjutkan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

‎Walaupun, dari rekapan data yang diimput anggotanya pertanggal 26 september 2018, terdapat 11 desa yang belum melapor realisasi. Namun, kata H Mulyadi, persentase yang dicapai sudah dapat melakukan pengajuan Dana desa tahap ketiga sesuai dengan peraturan kementrian.

“Iya masih 11 desa yang belum menyampaikan laoporan realisasi DD, makanya capaiyanya baru 83,7. Dan untuk Posisi hari ini, tinggal 8 desa, tapi belum direkap. Dipastikan persentase serapan akan bertambah.” terangnya.

Sesuai peraturan kementerian, persentase ini Sudah dilaporkan ke bupati untuk menarikan tahap ke 3.  minimal serapan 75 persen sesuai dengan PMK peraturan Mentri keuangan no 225 tahun 2018.

“Dari pagu dana kita 89 Milnya lebih. Dari tahap satu hingga tahap tiga, dan Dalam minggu ini mudah mudah sudah dicairakan tahap tiga” harapnya.

Ia juga menghimbau, bagi seluruh kepala desa, Jangan sekali-kali  melanggar aturan pengunaan DD. Bekerjalah sesuai peraturan yang berlaku.

“saya tidak ingin ada desa yang melanggar hukum ‎terutama dengan pengunaan DD, sebab bukan hanya berdampak kepada desa bersangkutan melainkan nama Tanjab Barat,” tukasnya. (her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kampanye Diatur PKPU Nomor 23 tahun 2018

Next Post

Sanitasi Air Bersih Rp 6 Miliar Dialokasikan ke Renah Mandaluh

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In