• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DLH Tanjabtim Minta PT Huma Indo Kelapa Urus Izin Pembuangan Limbah

DLH Tanjabtim Minta PT Huma Indo Kelapa Urus Izin Pembuangan Limbah

4 Oktober 2018
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meminta kepada PT. Huma Indo Kelapa yang bergerak dibidang kelapa dalam agar melengkapi izin pembuangan limbahnya. Karena perusahan ini belum memiliki izin limbah tersebut.

Gustin wahyudi, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim ketika dikonfirmasi awak media pada hari kamis (4/10) kemarin menegaskan kalau, suatu Perusahaan jika mau beroperasi harus punya surat surat yang lengkap. Meskipun perusahaan itu sudah memiliki izin induknya.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Kalau untuk izin induk mereka memang sudah memiliki, tapi disini terkait dengan operasional mereka selanjutnya mereka harus melengkapi izin pembuangan air limbah. Karena sampai saat ini izin pembuangan air limbah mereka belum punya,” tegasnya.

Informasinya, PT Huma Indo Kelapa ini akan beroperasi dalam waktu dekat. Maka untuk itu ia menyarankan supaya mengurus izinnya terlebih dahulu. “Yang wajib mereka laksanakan, agar mereka mengurus dulu lah. Penuhi dulu semua perizinan terkait pembuangan air limbah,” lanjutnya.

“Karena seperti kita ketahui kalau PT Huma Indo Kelapa ini terletak dekat dengan sungai Batanghari. Memang mau tidak mau mereka buang limbahnya kesitu kan. Jadi jangan sampai nanti setelah kita laksanakan pengawasan ternyata membuang limbah belum mempunyaai izin. Nah, ini masalah nanti. Mau tidak mau Pemerintah Kabupaten akan mengambil tindakan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kalau pihak DLH sudah menyurati pihak perusahaan dan sudah ada respon. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Kalau respon ada, staf yang ditugaskan dengan PT Huma Indo Kelapa telah datang ke Dinas Lingkungan Hidup. Tapi yang kita butuhkan bukan respon. Tapi tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Kemudian ia berharap, sebelum PT Huma Indo Kelapa ini beroperasi nanti harus mempunyai surat surat yang lengkap. Karena ditakutkan pada saat dilakukan pengawasan nanti masih ditemukan ada suatu kekurangan terkait hal itu.

“Pada saat melaksanakan pengawasan kita temukan ada suatu kekurangan, maka tugas Pemerintah akan memberikan peringatan kawan kawan yang bergerak dibidang itu,” pungkasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

BPOM Pantau Peredaran Permen Lipstik Berbahaya

Next Post

Selain Himpun Dana Fasha Juga Himbau Shalat Ghaib Bersama

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In