Kualatungkal, AP – Kondisi ekonomi yang turun drastis dan harga komoditi perkebunan yang kerab anjlok, memicu kriminalitas di sejumlah daerah.
Tak heran aksi pencurian masih sering terjadi. Seperti yang terjadi di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, 4 maling sapi diringkus polisi, Minggu (4/10) lalu.
Para pelaku melancarkan aksinya di RT 05 Dusun Suka Mulya Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang.
Keempat pelaku yang tertangkap yakni AS (23), warga KM. 04 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, MT (43) warga Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi, HR (23) warga Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang dan MY (25) warga RT. 10 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H. Willemi dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelaku di lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku pencurian hewan ternak ini berdasarkan laporan dari korban, Mulyadi (50) warga RT 02 Dusun Suka Mulya, Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang, 9 Oktober 2018 lalu.
“Dalam laporan itu, korban Mulyadi melaporkan telah kehilangan 2 ekor hewan ternak sapi dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15 juta,” kata Willemi.
Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A. Purba langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan didapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sapi dalam keadaan mati.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku yakni MY, AS dan MT pada Minggu 14 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pengabuan dan berdasarkan hasil pengembangan, satu pelaku lainnya berinisial HR berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018, sekira pukul 10.30 WIB,” terangnya, Senin malam (15/10) kepada wartawan.
Dari keterangan pelaku, mereka membawa sapi dengan pompong. Begitu dikeluarkan dari kandang, jarak 7 meter, sapi disembelih ditempat. Pelaku langsung menyeretnya ke pompong.
Selanjutnya sapi tersebut dibawa ke Dermaga Tebing Tinggi dan dijual kepada pelaku MY dengan harga harga 2 ekor sapi tersebut Rp. 8 juta.
“Uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi bertiga untuk pelaku AS, MT dan HR masing-masing pelaku mendapatkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk biaya sewa pompong dan mobil,” kata Willemi.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk memotong hewan ternak sapi, satu unit HP Nokia jenis TA 1054 Warna Hitam, tali tambang sepanjang 1 meter bekas pengikat sapi yang di potong pelak, satu unit sepeda motor dan satu unit R4 yang digunakan untuk mengangkut daging sapi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan dan diamankan di Mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(it)