• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Sarolangun  tak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019

KPU Sarolangun  tak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019

24 Oktober 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Bawaslu Sarolangun putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun tidak terbukti melanggar administrasi pemilu 2019.

Keputusan itu terungkap saat digelar persidangan yang dipimpin oleh hakim majelis, Edi Martono didampingi Mudrika dan Johan Iswadi digelar di Sekretariat Bawaslu pada hari Rabu (24/10) kemarin, dimulai sejak pukul 8.20 WIB dan berakhir pukul 10.5 WIB.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

“Bawaslu menyimpulkan, berdasarkan fakta di persidangan, bahwa terlapor KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019,” jelasnya.

Dikatakan Edi Martono, dengan adanya putusan ini, maka pihak pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi ke Bawaslu RI. “Ini sudah diatur dalam peraturan Bawaslu,” sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum Muhammad Syaihu, yakni Samaratul Fuad mengatakan, sebagai pelapor pihaknya merasa tidak puas terhadap putusan hakim majelis, sebab pertimbangannya dinilai tidak lengkap, karena tidak mempertimbangkan keputusan DPC PDIP tanggal 4 Agustus 2017 yang sudah menjadi bukti DPC PDIP di sidang PN Sarolangun dan sudah dipertimbangkan majelis hakim. Putusan tersebut sudah inkrah.

“Sebagai pelapor atas proses persidangan yang sudah dijalankan, maka kami menilai putusan hakim majelis tidak tepat,”ucapnya.

Tindaklanjut terhadap putusan hakim majelis, kata Samaratul Fuad akan koordinasi dulu dengan pak H Muhammad Syaihu.

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri HS.SPdI.MPdI dikonfirmasi via phonceel mengatakan menurut keputusan Banwaslu Sarolangun sudah sesuai aturan yang kami laksanakan secara administrasi, jadi tidak ada yang salah di lakukan KPU Sarolangun, pungkasnya. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

Begini Tanggapan Samsat Terkait Nopol Ganda

Next Post

Kasus LPJU DD Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In