• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Sarolangun  tak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019

KPU Sarolangun  tak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2019

24 Oktober 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Bawaslu Sarolangun putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun tidak terbukti melanggar administrasi pemilu 2019.

Keputusan itu terungkap saat digelar persidangan yang dipimpin oleh hakim majelis, Edi Martono didampingi Mudrika dan Johan Iswadi digelar di Sekretariat Bawaslu pada hari Rabu (24/10) kemarin, dimulai sejak pukul 8.20 WIB dan berakhir pukul 10.5 WIB.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Bawaslu menyimpulkan, berdasarkan fakta di persidangan, bahwa terlapor KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019,” jelasnya.

Dikatakan Edi Martono, dengan adanya putusan ini, maka pihak pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi ke Bawaslu RI. “Ini sudah diatur dalam peraturan Bawaslu,” sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum Muhammad Syaihu, yakni Samaratul Fuad mengatakan, sebagai pelapor pihaknya merasa tidak puas terhadap putusan hakim majelis, sebab pertimbangannya dinilai tidak lengkap, karena tidak mempertimbangkan keputusan DPC PDIP tanggal 4 Agustus 2017 yang sudah menjadi bukti DPC PDIP di sidang PN Sarolangun dan sudah dipertimbangkan majelis hakim. Putusan tersebut sudah inkrah.

“Sebagai pelapor atas proses persidangan yang sudah dijalankan, maka kami menilai putusan hakim majelis tidak tepat,”ucapnya.

Tindaklanjut terhadap putusan hakim majelis, kata Samaratul Fuad akan koordinasi dulu dengan pak H Muhammad Syaihu.

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri HS.SPdI.MPdI dikonfirmasi via phonceel mengatakan menurut keputusan Banwaslu Sarolangun sudah sesuai aturan yang kami laksanakan secara administrasi, jadi tidak ada yang salah di lakukan KPU Sarolangun, pungkasnya. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

Begini Tanggapan Samsat Terkait Nopol Ganda

Next Post

Kasus LPJU DD Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In