• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebagian Da’i Desa Belum Menerima Gaji

Sebagian Da’i Desa Belum Menerima Gaji

5 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Para Da’i Desa dan petugas syarak sebagian ada yang belum menerima gaji sejak Mei 2018. Masalah SK Bupati dan laporan kinerja menjadi dasar keterlambatan pembayaran gaji mereka.

Sebagaimana diakui Khalil, salah satu Da’i Desa di Kecamatan Senyerang, dirinya belum terima gaji sejak Mei lalu.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Dirinya tidak mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran gaji para dai ini.

“Belum terima gaji dari bulan Mei sampai bulan ini. Sudah kita tanya ke Pemkab, tapi belum juga dibayarkan,” kata Khalil Sabtu (03/11).

Kata Khalil, para petugas syara juga mengalami hal yang sama, belum terima gaji beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Kabag Kesra dan Keagamaan Setda Tanjabbar Hidayat Kasuma S Sos membenarkan bahwa ada sebagian dai desa dan petugas syara belum gajian.

Kata dia, ada sebagian dai desa sisipan, yang menggantikan Dai yang mengundurkan diri, belum menyampaikan laporan kinerja.

“Kita akan bayar bila laporan kinerja mereka disampaikan. Sebagian yang sudah menyampaikan laporan, sudah kita bayar. Bagi yang belum, kita tunggu laporannya,” kata Hidayat, Minggu malam.

Sementara gaji petugas syara, kata Hidayat, bulan ini akan segera dibayarkan. Hidayat juga menyebutkan, gaji para petugas syarak dan dai desa yang belum dibayarkan, bervariasi jumlahnya. (It)

ShareTweetSend
Previous Post

BMKG: Waspadai Peningkatan Curah Hujan 5-9 November

Next Post

Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In