• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2030 Ditargetkan Tidak Ada Wilayah Kumuh, Kabupaten Tanjabbar Terbitkan perda

2030 Ditargetkan Tidak Ada Wilayah Kumuh, Kabupaten Tanjabbar Terbitkan perda

13 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kabupaten Tanjung jabung Barat pada 2030 mendatang menargetkan tidak ada perkampungan kumuh. Untuk menargetkan hal tersebut, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam perda yang diterbitkan tersebut, tertuang dalam Perda No 7 dan 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) dan saat ini mulai diberlakukan.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Untuk memastikan Perda tersebut berjalan, saat ini Kedua perda tersebut telah disosialisasikan kepada 100 peserta dari seluruh instansi, ormas maupun LSM pada Senin (12/11).

RP3KP ini peruntukkannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus kawasan pemukiman. Dengan demikian, pengembangan pemukiman dilaksanakan terencana, terarah dan terpadu.

Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Ir Netty Martini, M.Sc ungkapkan bahwa Perda tersebut  perdana di Provinsi Jambi. Sedangkan untuk Kabupaten Tanjab Barat merupakan Kabupaten pertama dalam Provinsi Jambi yang punya perda RP3KP.

“Kita sadar perlu ada intervensi pemerintah dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dan lingkungan masyarakat dengan sanitasi yang sehat,” ujarnya.

Tahun ini katanya, Tanjab Barat mendapat kucuran dana Rp 3 Miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan kawasan nelayan. Mulai dari membangun drainase, sanitasi dan mendesain ruang terbuka hijau.

“Ini rencana besar, sehingga 2030 tidak ada lagi kawasan kumuh dengan cara setiap tahun kita cicil untuk menguranginya,” kata Netty  yang dikenal cukup ramah saat memaparkan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang RP3KP di Gedung Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjab Barat.

Sebagai daerah pesisir, Netty mengatakan pihaknya mulai menggagas dan memadukan ekosistem berbasis mangrove dengan menyiapkan wilayah pemukiman yang mendukung sebagai ikon dan tujuan wisata.

Kebijakan ini diambil, terdorong dari hasil kajian Dinas Perkim yang melihat masih tingginya jumlah masyarakat yang saat ini tinggal di rumah kurang layak huni dan butuh campur tangan pemerintah untuk penataan lingkungan yang sehat. Keinginan tersebut mendapat respon positif.

Perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Ringgy Masuin ST, mengatakan, Untuk Tanjab Barat sendiri ada pembangunan rumah swadaya yang layak dibantu. Misalnya rumah bagi petugas kebersihan yang dinilai masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa diusulkan ke pusat.

 

“Dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta,” bebernya. Kendala selama ini, kata Ringgy, penyampaian kriteria dari daerah belum jelas mana saja yang layak dibantu dan terdata.

“Dengan adanya dua perda ini implementasi akan lebih banyak. Banyak program yang bisa digalakkan di Tanjab Barat,” kata Ringgy. (it/mg)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

BKIPM Jambi Lepasliarankan Kembali 95.876 Benih Lobster

Next Post

Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Dimusnahkan

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In