• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setahun Terakhir, Empat Penyelundup Narkoba Diganjar Mati

Setahun Terakhir, Empat Penyelundup Narkoba Diganjar Mati

17 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatugkal, AP — Empat orang terdakwa terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Keempat terdakwa yakni Dranny Putrawira, Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan  Nunu alias AA (33).

Keempat terdakwa dijatuhi vonis pada 10 Arpril 2018 lalu. Tidak hanya itu, terdakwa lain yang divonis berat oleh majelis hakim antara lain, Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Hery Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan, selanjutnya Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman pada 19 Oktober 2018.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kualatuungkal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kualatungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara. (mg/sj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Menkes Ingatkan Generasi Muda Jauhi Narkotika Cegah HIV/AIDS

Next Post

Safrial Tegaskan Bawahan Tingkatkan Kinerja

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In