• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Muara Sabak Musnahkan Barang Bukti

Kejari Muara Sabak Musnahkan Barang Bukti

26 Desember 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Kejakasaan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu (26/12) kemarin menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana yang ditangani dan telah mendapat putusan tetap.

Barang Bukti yang dimusnahkan itu diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 12 gram beserta alat hisap dari 10 perkara tindak pidana narkotika, yang ditangani Kejari Tanjabtim tahun 2018.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Selain Tindak Pidana Narkotika, dalam pemusnahan barang bukti itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana pencurian berupa lima kunci T, pisau, tali dan linggis.

Barang-barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti yang berbahan besi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tanjung Jabung Timur, serta dihadiri Kepolisian Resort Tanjabtim, dan BNN.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Irfan Jaya mengatakan, barang buktiyang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana yang telah mendapat putusan tetap dari pengadilan.

“Artinya tidak ada lagi upaya hukum terhadap perkara tersebut atau sudah ingkrah. Kalau sudah Ingkrah artinya BBnya sudah harus dimusnahkan,” kata Irfan.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Ajak Warga Jambi Tahun Baru Sujud Syukur

Next Post

PIP Digunakan Kepentingan Politik

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In