• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari 14 Napi,  Hanya Lima Terima Remisi Natal

Dari 14 Napi,  Hanya Lima Terima Remisi Natal

27 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Napi yang berkelakuan baik menjadi pertimbangan untuk mendapatkan remisi. Dari 14 Napi di Lapas Klas IIB Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi, yang diusulkan mendapatkan remisi Natal, hanya lima napi yang disetujui KemenkumHam.

Sebagaimana dikatakan Kasi Bidak dan Giat Lapas Bram Itam, Haszuwan, pemberian remisi ini khusus bagi napi yang memeluk agama Kristen.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Kelima nya merupakan napi pidum (pidana umum) yang beragama kristen,” terang Haszwan di Lapas Klas II B Bram Itam, Tanjab Barat, Selasa (25/12) lalu di ruang kerjanya.‎

“Sebenarnya usulan remisi menyambut natal ini yang diajukan ke KemenkumHam berjumlah 14 napi. Namun, dari KemenkumHam hanya 5 Napi ini yang mendapatkan kado istimewa. Pemberian Remisi ini pun bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 45 hari,” katanya lagi.

Bagaimana dengan 9 napi lainnya? Haszuwan mengatakan belum ada keputusan dari KemenkumHam. Dia memastikan aka nada remisi susulan untuk sisanya.

Kriteria napi yang bisa mendapatkan remisi adalah napi yang memiliki kelakuan baik selama menghuni lapas. Tidak hanya itu, napi yang di usulkan ini harus mendapatkan sebentuk keterangan koperatif saat menjalani pemberkasan perkara.

Selain itu, pengajuan remisi harus memenuhi beberapa syarat administrasi, minimal sudah menjalani pembinaan selama 6 bulan.

“Dia proakrif dan berkelakuan baik menjadi pertimbangannya,” tandas Aszwan. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Puncak Peringatan Hari Ibu ke 90 di Tanjabtim Dominan Kaum Hawa

Next Post

RSUD Khatib Quzwain Sarolangun Menuju Akreditasi Paripurna

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In