• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPO Baby Lobster di Tanjabtim Belum Terungkap

DPO Baby Lobster di Tanjabtim Belum Terungkap

14 Februari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Hingga saat ini Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur, belum dapat mengungkap pelaku utama penyelundupan Baby Lobster sebanyak 53.258 yang diamankan 17 Januari lalu. MF yang diduga pelaku utama belum dapat ditangkap dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk MF (Pemilik/Pelaku Utama) masih DPO, dan kita akan terus memburu MF,”tegas Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP. Indar Wahyu, Kamis (14/2) kemarin.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Dijelaskan, dalam perkara ini ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang DPO. Untuk 3 tersangka, telah dilaakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negri Muarasabak, Rabu (13/2) kemarin. Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam penyelundupan Baby Lobster yang merugikan negara 8 Milyar.

“Untuk perkara Baby Lobster sudah tahap II. Ada 3 orang tersangkanya SB, M dan AR,” jelasnya.

Ketiga orang tersangka itu merupakan suruhan MF. Ketiga tersangka memiliki peranan masing-masing, tersangka SB bertugas sebagai supir mobil yang ditemani tersangka AR. Sementara M berperan sebagai petunjuk arah, terkait lokasi barang tersebut harus dibongkar.

“Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 16 ayat 1 junto, pasal 88 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU no 16 tahun 92 tentang karantina ikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Tanjung Jabung Timur telah mengamankan tiga tersangka, kasus penyelundupan baby lobster senilai 8 milyar. Ketiga tersangka berinisial SB, M, dan AR mengaku hanya suruhan, dengan upah sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali antar. Tersangka juga mengaku bahwa mereka telah mengantar baby lobster tersebut sebanyak tiga kali. “Saya hanya disuruh pak, upahnya sekali ngantar 500 ribu, dan saya sudah tiga kali ngantar,” sebutnya.

Dalam melakukan pengantaran benih lobster dari Kota Jambi, menuju Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim, Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, penyelundupan 53.258 baby lobster yang berhasil ditangkap pada 17 Januari lalu, diduga akan dibawa ke Singapura melalui Kabupaten Tanjabtim.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Camelia Jabat Ketua Badan Pemenangan Prabowo -Sandi Batanghari

Next Post

Bupati Pantau Kehadiran dan Disiplin ASN, Dari Ruang Kerjanya

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In