• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Himbau Distribusi Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

DPRD Himbau Distribusi Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

20 Mei 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Distribusi gas 3 Kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diminta tepat sasaran.  Para pangkalan gas juga diminta tidak beramain, masyarakat kecil harus diutamakan sesuai peruntukannya.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Faiza Riza ST MM. “Kita menghimbau agar masyarakat yang mampu dan berkecukupan tidak membeli gas 3kg. Pangkalan gas 3 kg juga jangan salah dalam hal mendistribusikannya. Harus sesuai peruntukannya. Kan kasihan masyarakat yang kurang mampu. Kita minta dinas terkait secara rutin mengawasi pendistribusiannya,” ujarnya Jumat kemarin.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Dikatakannya, apalagi sampai menjual gas tiga kilo ke luar kabupaten, hal ini harus diantisipasi. “Kan memang gak boleh dijual ke luar kabupaten karena pendistribusian gas 3 kg itu sesuai data penduduk kurang mampu di setiap kabupaten,” tukasnya.

Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan menegaskan, jika ada pangkalan yang nakal, segera lapor ke Koperindag atau ke pertamina.

Gas tiga kilogram harus dijual sesuai HET, yakni Rp 19 ribu per tabung. “Ya pangkalan harus ikuti aturan itu. Kalau ada yang jual dengan harga di atas HET di tingkat pengecer, itu beda lagi,” ujarnya.

Diskoperindag selalu mengawasi dan memantau penyaluran gas tiga kilogram. “Jika ada laporan, kita tanggapi, sanksinya yang memberikan pertamina, Diskoperindag hanya ikut memantau,” tandasnya.

Apa sanksi bagi pangkalan yang nakal? Syafriwan mengatakan, bisa berupa pengurangan alokasi gas, sampai pada pencabutan izin pangkalan.

“Dan bisa diproses pidana, jika memang fatal,” timpal mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.(bjg/it)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Syahirsah Sambut Tim Safari Romadhon Provinsi Jambi

Next Post

Kapolres Batanghari Jambi Imbau Ciptakan Situasi Kondusif

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In