• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fachrori: Rekomendasi Pansus Untuk Peningkatan Kinerja Pemprov

Jika Tak Taati Rekomendasi KASN, Fachrori Dilaporkan ke Jokowi

12 Mei 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatan mengembalikan enam mantan pejabatnya. Surat keberatan dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020.

Melalui surat jawabannya KASN diterima Aksi Post menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat jawaban itu juga ditembuskan ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN, pada 6 Mei 2020.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip isi surat jawaban KASN bahwa berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga di demosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.

KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak sejumlah aturan.

Untuk diketahui, Fachrori dilaporkan ke KASN oleh eks para kepala OPD. Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. (Deni)

ShareTweetSend
Previous Post

Breaking News: KASN - Gubernur Jambi Memanas, Wajib Kembalikan Pejabat Yang Dicopot

Next Post

20 Ton Garam Disiapkan Selama Dua Pekan Hingga ke Langit Jambi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In