• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kartu Prakerja Jokowi Diduga Jadi Ladang Proyek

Jokowi menunjukan kartu prakerja di pemerintahnya/net

Kartu Prakerja Kayak Semi Bansos

13 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Kartu Prakerja sudah memuat sejumlah rekomendasi dari KPK.

“Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK,” kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Minggu 12 Juli 2020.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Pada 8 Juli 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang memuat sejumlah perubahan aturan terkait pelaksanaan program senilai Rp20 triliun yang ditujukan untuk 5,6 juta penerima manfaat tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut terkait target penerima pra kerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat masa COVID-19, susunan organisasi Komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan Manajemen Pelaksana kepada penerima Kartu Prakerja.

“Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko) baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko,” ungkao Ipi.

KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

“Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan,” ungkap Ipi.

KPK sudah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian pada 28 Mei 2020. Tujuh rekomendasi tersebut adalah pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada “whitelist” (yang terkena PHK), tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.

Kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran. Ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 “platform” digital ini apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Keempat, “platform” digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, artinya 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga pelatihan.

Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Selain tujuh rekomendasi di atas, KPK pun meminta ada penghentian sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

“Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana,” tambah Ipi.

Memang seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang ditawarkan oleh mitra platform digital sejak 30 Juni 2020 pun sesungguhnya sudah dihentikan berdasarkan surat keputusan Manajemen Pelaksana bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020.

Namun dalam Perpres No 76 tahun 2020 Komite Kartu Prakerja tetap diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Menteri Ketenagakerjaan hanya menjadi anggota. (Red)

Share2TweetSend
Previous Post

Standar Ganda Ketua PDIP Jambi

Next Post

Zona Hijau Boleh Sekolah dan Bertatap Muka

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In