• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BH, Penabrak Anggota Polisi Segera Disidang

Pelaku penabrak Bripda Tri Pamungkas yang sedang berjaga di kawasna Dok II Jayapura, diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih jauh.

BH, Penabrak Anggota Polisi Segera Disidang

2 Agustus 2020
in HEADLINE

JAYAPURA, AP – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka BH, 43 tahun, yang merupakan pelaku yang menabrak anggota Polri yang sedang bertugas ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah BAP dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut hingga di pengadilan,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, Minggu 2 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Diakui, penyerahan tersangka sudah dilakukan Kamis (30/7) setelah BAP nya dinyatakan lengkap atau P 21 dan tersangka dikenakan pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Insiden yang terjadi 1 Juni lalu berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk mengemudikan kendaraannya dengan kencang saat melintas di kawasan Dok II yang saat itu sedang dilakukan pemblokiran terkait pembatasan jam aktifitas di era pandemi COVID-19.

Akibat dalam kondisi mabuk, tersangka yang mengemudikan kendaraan jenis avansa dengan nomor polisi PA 1803 QA menabrak Bripda Tri Indra Pamungkas, anggota Polda Papua yang sedang berjaga hingga mengalami luka serius, kata AKP Viky.

Kepala Rumkit Bhayangkara Jayapura AKBP dr. Andi secara terpisah mengakui, akibat ditabrak saat menjalan tugas, Bripda Tri Pamungkas sempat dirawat sekitar sebulan dan saat ini kondisinya berangsur membaik.

“Memang benar korban sudah membaik dan melakukan rawat jalan untuk memulihkan kondisinya,”kata AKBP dr. Andi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bulan Depan, Pemkab Tanjabtim Perbolehkan Siswa Tatap Muka

Next Post

Mendagri Terkonfirmasi Positif Corona

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In