• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

4 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Terpidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009- 2014 Syahrial Rahman jalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (3/8).

Sidang upaya hukum luar biasa ini dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim. Dipersidangan ia dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Morailam Purba dan Hakim Tuti Wulansari. Novum PK terdakwa Syahrial Rahman disampaikan secara tertulis.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Syahrial selaku pemohon mengikuti sidang dari lapas kelas IIA Jambi melalui jaringan online.  Atas pengajuan PK Syahrial Rahman, tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggoi Jambi melalui jaksa Fahrul Rozi meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan atas upaya hukum luar biasa itu.  “Minta waktu satu minggu yang mulia untuk menyampaikan tanggapan,” kata jaksa F Rozi dihadapan majelis hakim.

“Sidang dengan agenda tanggapan jaksa kakan dilanjutkan senin pekan depan tanggal 10 Agustus 2020,” kata hakim Erika Sari Emsah Ginting, Selasa 4 Agustus 2020.

Syahrial Rahman merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dana Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2009 – 2014 lalu.  Syahrial Merupakan mantan Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK) di DPRD Kota Jambi saat itu.

Pada putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PNJmb Tanggal 26 Juni 2019, ia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara, denda 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Syahrial juga dihukum uang pengganti kerugian negara sebesar 70 juta subsidair satu tahun penjara. Dalam perkara yang sama hakim juga telah memutus perkara terdakwa Nur Ikhwan.  Pada kasus Bimtek DPRD Kota Jambi ini juga telah menyeret Rosmansyah dan Jumisar. (Yovy)

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Corona di Jambi juga Melonjak, Pakar: Terlalu Terlena

Next Post

HUT RI di Tanjab Timur, Pesta Rakyat Ditiadakan

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In