• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kabur Menjebol Atap Sel, Tahanan BNNP Jambi Diperkirakan Patah Kaki

Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto menjelaskan tentang tahanan kabur. Foto: Budi

Enam Tahanan BNNP Jambi Masih Berkeliaran

30 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Badan Narkotika nasional (BNN) Provinsi Jambi menjanjikan penghargaan kepada masyarakat yang bisa menemukan para tahanan BNN yang kabur beberapa waktu lalu dan diserahkan ke pihak BNN.

BNN masih terus memburu enam orang tahanan Narkoba yang kabur dari sel BNN Provinsi Jambi dengan cara membobol atap ruang tahanan. BNN juga sudah memasukkan ke enam orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Deni Yusman, Rama, Rudi Suhardak, Ade Candra, Nasrudin dan Riayatudin.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

“Setelah beberapa jam mereka kabur kita langsung tetapkan sebagai DPO, agar mudah melacak keberadaannya,” kata Kasi Pemberantasan BNNP Jambi IPDA Rico Siregar, Minggu (30/8).

Dikatakan Rico, dengan memasukkan mereka ke dalam DPO, semua aparat kepolisian bisa ikut membantu menangkap para pelarian itu. “Secara otomatis daftar nama mereka akan diterima setiap satuan reserse kriminal dan reserse narkoba,” kata dia.

Rico juga meminta agar masyarakat bisa ikut membantu menemukan para pelarian itu karena identitas dan foto para pelarian itu sudah disebarluaskan. BNN kata dia juga menjanjikan penghargaan bagi masyarakat yang berhasil menemukan enam orang itu. “Akan ada penghargaan yang akan diberikan kepada mereka yang berhasil membantu tugas aparat kepolisian dalam menemukan buronan itu,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tahanan yang gagal kabur dan sudah berhasil ditangkap, diketahui kalau tahanan atas nama Rudi Suhardak merupakan dalang aksi pelarian itu. Rudi Suhardak adalah tersangka penayalahgunaan Narkotika yang ditangkap BNN di kawasan Pulau Pandan dengan barang bukti tujuh paket Narkotika jenis sabu-sabu dan satu senjata api rakitan.

Untuk diketahui, pada awalnya ada sembilan tahanan yang berupaya kabur dari sel BNN Provinsi Jambi di jalan H Zainir Haviz, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Namun dua orang berhasil diamankan saat hendak melompati pagar BNN. Kemudian satu orang lagi atas nama Tarmizi sudah berhasil kabur namun ditangkap lagi saat berada di kediaman keluarganya di Pulau Pandan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

12 Prajurit TNl Pelaku Penyerangan Mapolsek Ditahan

Next Post

Budaya Kritis Tergerus Mempermudah Penyebaran Hoaks

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In